OpsiNews – Pernikahan merupakan suatu ibadah yang cukup panjang bahan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah (tenang, cinta, kasih sayang) serta menjaga kehormatan diri (menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan) dan memenuhi fitrah manusia, menghasilkan keturunan yang saleh, serta mengamalkan sunnah Rasulullah SAW. Menegakkan syariat-Nya. Pernikahan menjadi jalan halal untuk memenuhi kebutuhan biologis dan spiritual, membina akhlak mulia, dan meneruskan generasi yang berkualitas, bukan hanya sekadar bersenang-senang.
Kantor Urusan Agama (KUA) Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah menjalankan tugas dan mencatat sebanyak 95 pasangan melangsungkan pernikahan sepanjang tahun 2025.
Kepala KUA Gane Barat, Tamrin Hi.Malik, S.Pd.I mengatakan dari total tersebut tIydak terdapat kasus Pernikahan di bawah umur, kata dia, Karena masyarakat khususnya di wilayah gane barat sudah memahami imbas dari pernikahan di bawa umur.
“Kamipun selalu menyampaikan kepada masyarakat bahwa pernikahan di bawah umur, Kepengurusannya sangat rumit dan berbeda dengan pernikahan umumnya. harus ada putusan Pengadilan Agama. Setelah putusan itu keluar dan terinput dalam sistem, barulah kami bisa mencetak buku nikah,” ujar, Tamrin Hi. Malik, S.Pd.I Jumat, (19/12/2025).
Ia menegaskan, KUA Gane Barat berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan transparan kepada masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan. Calon pengantin, hanya melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Biaya nikah dibayarkan langsung melalui bank sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut sudah mencakup penerbitan buku nikah, baik fisik maupun elektronik,” katanya.
Dirinya memastikan tidak ada pungutan lain di luar ketentuan tersebut. Setiap pasangan yang memenuhi persyaratan administrasi dan hukum berhak melangsungkan akad nikah.
“Prinsipnya, kami bertugas memfasilitasi masyarakat agar proses pernikahan berjalan lancar, sesuai syariat agama dan aturan negara,Tugas KUA lebih dari sekadar mencatat pernikahan, melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islami, termasuk pelayanan pernikahan, rujuk, bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, zakat, wakaf, penerangan agama, dan bimbingan manasik haji, serta mengelola data dan administrasi keagamaan,” tegasnya**(WK/001).





















