OpsiNews – Sejumlah masyarakat Desa Tagea, Kecamatan Gane Timur Tengah, mendesak Pemerintah Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) supaya secepatnya menonaktifkan Kepala Desa Tagea yakni bapak Yoldan. Pasalnya, tuntutan tersebut sudah di ajukan oleh masyarakat desa Tagea sejak tanggal 01 Desember 2025.
Tuntutan ini disebabkan oleh kepala desa tersebut, yang di duga telah melakukan penyalahgunaan dana desa hingga milyaran yang terdiri dari tahun anggaran 2024 dan 2025.
Bukan hanya itu, kepala desa Yoldan juga sudah tidak berkantor kurang lebih 1 tahun dan tidak berada di desa tagea selama 6 bulan. Sehingga masyarakat bersikap supaya dinas DPMPD dapat menindaklanjuti tuntutan masyarakat Desa Tagea secepatnya.
Sekertaris BPD Desa Tagea, Makis Dibo Menjelaskan kepada media ini Selasa (30/12/2025), bahwa kami mewakili masyarakat melakukan tahapan sejak awal hingga detik ini.
“Hanya menunggu hasil rapat kami kaitannya dengan pemberhentian kades tagea secara resmi hingga adanya pemimpin baru agar pemerintahan di desa tagea berjalan normal,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Prosedur pengusulan penonaktifan Kades kami terkait dugaan korupsi sudah kami lakukan melalui tahapan.
“Di mulai dari rapat seluruh masyarakat dengan BPD kemudian ke Kecamatan, hingga masuk pada tingkat Kabupaten falam hal ini DPMPD, ini tentunya sangat penting bagi kami dalam menunggu jawaban dari dinas terkait,” harapnya.
Sebab, dugaan penyalahgunaan Dana Desa itu terdiri dari pagu tahun 2024 sebesar Rp. 958.400.000 dengan realisasi Rp. 538.400.000 dan tidak realisasi Rp. 420.000.000. Sementara pagu anggaran 2025 Rp. 874.957.000 realisasi Blt II tahap Rp. 50.000.000 dan tidak realisasi Rp. 824.9570000. Jadi total anggaran yang tidak realisasi sebesar Rp. 1, 244.957.000 rupiah.
Sehingga, harapan ini kami sampaikan melalui surat resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD). Mengingat istansi atau dinas terkait bertugas untuk menindaklanjuti kepala desa yang bermasalah melalui serangkaian prosedur administratif dan pembinaan.
“Walaupun DPMPD tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan Kades. Tetapi langkah atau tindakan DPMPD biasanya dilakukan secara berjenjang dan dapat berkoordinasi dengan pihak atau dinas terkait lainnya,” tegasnya.
Kami lanjut Makis, DPMPD dapat memanggil Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan klarifikasi dan mengumpulkan fakta mengenai masalah yang dilaporkan serta dapat merekomendasikan atau memberikan sanksi berjenjang.
“Proses pemberhentian Kepala Desa merupakan kewenangan Bupati, setelah melalui mekanisme dan kajian yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri terkait. Jika masalah yang dihadapi berkaitan dengan tindak pidana (Seperti korupsi), maka DPMPD berkoordinasi dengan pihak Inspektorat dan aparat penegak hukum (Polisi, Kejaksaan maupun KPK). tegasnya.
Perlu di ketahui bahwa Kepala Dinas DPMPD Halmahera Selatan Zaky Abdul Wahab ketika di konfirmasi mengatakan sementara berada di luar (Bibinoi) serta mengaku jaringan kurang baik.**(WK/001).





















