OpsiNews – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara merekomendasikan pemberhentian sementara terhadap Kades Tagea Yoldan Kecamatan Gane Timur Tengah.
Keputusan tegas ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan di desa terkait.
Kepada sejumlah Media, Kadis PMD Halsel, M Zaki Abd Wahab, mengungkapkan, selain kades tagea juga dua kades lainnya yakni desa wosi dan gaimu.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik penyelewengan dana desa yang meliputi tidak disalurkannya hak sejumlah aparatur Desa, dan ketidaktransparanan dalam pelaporan keuangan.
”Ada tiga desa yang masuk pemberhantian semntara, kepala desa wosi, kepala desa tagia dan kepala desa gaimu.” ujar ZK sapaan akrabnya, Jumaat (2/1/2026).
Ia menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari audit internal yang dilakukan oleh Inspektorat, lembaga auditor yang berwenang bersama dengan DPMD.
Menurutnya, rekomendasi pemberhentian sementara ini telah disampaikan kepada Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba yang memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan.
”Selama masa penonaktifan, jabatan kepala desa akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Bupati, guna memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan desa tetap berjalan,” katanya.
Jaky yang di temui usai peresmian masjid Al-itqiai saketa menyampaikan, untuk saat ini di proses percepat sebagai pengganti demi berjalannya pemerintahan.**+WK/001).





















