Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 9 Jan 2026 22:48 WIB ·

Insentif Belum Terbayar, Perangkat Desa Tagea Kecam Kinerja Camat & Kadis DPMPD


 Rapat perangkat desa dan BPD Desa Tagea. Perbesar

Rapat perangkat desa dan BPD Desa Tagea.

OpsiNews Aparat Pemerintah Desa (Pemdes) Tagea Kecamatan Gane Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara yang terdiri dari Kaur, Kasih, RT dan seluruh BPD menduga adanya ketidak seriusannya Camat atas fungsi pembinaan dan pengawasan di desa dalam wilayah kaitannya dengan insentif mereka yang belum terbayarkan sejak Juli hingga desember 2025,

Dengan demikian maka pada hari Rabu Januari 2026, kami melaksanakan rapat internal bersama BPD, di kediaman ketua RT 2, dalam rapat tersebut membahas tentang gaji, insentif dan tunjangan BPD yang sejak juli tidak di berikan oleh kades yolden mani, hal tersebut di sampaikan sekertaris desa Helkius Dibo

Sementara itu ketua BPD Abd Rahman Hi. Halek mengatakan, kami BPD juga menganggap pemerintah kecamatan dalam hal ini Camat tidak memahami dan menghormati peraturan bupati tentang pembinaan dan pengawasan dalam melakukan pengawasan hak kami kaur, kasih dan tunjangan BPD selama ini sementara belum adanya pencairan tentunya adanya rekomendasi dari pemerintah kecamatan.

Persoalan gaji kami camat sudah mengetahui kenapa harus di berikan rekomendasi pencairan kepada mantan Kades Yoldan untuk mencairkan November Desember, sementara 4 bulan saja belum di berikan.

Sebelumnya kami juga bermohon kepada Kadis DPMPD Zaky Abdul Wahab, bila saat pencairan ADD, November-Desember mohon info ke kami agar kami bisa mengawal, tapi nyatanya tanggal 2 kemarin daftar SP2D atas rekom dari dinas Sudah termasuk desa tagea, di sini kami merasa Kadis DPMPD juga tidak Amanah, maka kami melakukan sikap mengundurkan diri pada hari itu, tapi jawaban dari anggota BPD semua sepakat mudur (lepas jabatan BPD, begitu pula, para Aparat desa, sekdes, kaur, kasih dan RT juga demikian, sehingga keputusan ini juga menjadi alasan kami bila gaji 6 bulan belum di realisasi kemudian penetapan PJs ,tidak sesuai degan hasil usulan berdasarkan berita acara maka kami atas nama perangkat desa dan seluruh BPD undur diri.

Dia menambahkan, padahal terkait insensif sudah jelas melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menegaskan bahwa insentif atau penghasilan tetap (Siltap) bagi perangkat desa adalah wajib untuk dibayarkan. Penganggaran dan pembayaran ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Jika pemerintah daerah (Bupati/Walikota) atau desa tidak membayarkan insentif yang menjadi hak perangkat desa, ada beberapa sanksi dan konsekuensi yang dapat diterapkan, baik secara administratif maupun pidana.

Sanksi Administratif dan Pengawasan
Teguran Tertulis: Pemerintah Kabupaten/Kota, sebagai pihak yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan, akan memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa dan/atau jajaran terkait yang lalai membayarkan hak tersebut.selain itu juga Konsekuensi Hukum (Pidana & Perdata). Meskipun sanksi administratif adalah jalur utama, penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk insentif dapat berujung pada konsekuensi hukum yang lebih serius.

Penyalahgunaan Anggaran: Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan atau penggelapan dana yang seharusnya untuk insentif, hal ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi.

Jadi kami dan Perangkat desa merasa dirugikan secara finansial tentunya berhak mengajukan gugatan perdata untuk menuntut hak ke pengadilan dengan Dasar Hukum Kewajiban Pembayaran Insentif.

Lanjut Man sapaan akrabnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kan sudah sangat jelas yakni Mengatur hak perangkat desa untuk menerima penghasilan tetap yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa: Menegaskan bahwa penghasilan tetap diberikan setiap bulan dan bersumber dari ADD.

Kami baik dari Perangkat desa yang menghadapi masalah ini sudah berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kemudian Inspektorat Kabupaten dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mencari solusi namun istansi terkait mulai dari Camat dan Dpmd kesannya ada konspirasi masaalah ini.

Perlu di ketahui bahwa sebelumnya Kadis Dpmd di konfirmasi belum lama ini mengatakan, bahwa masaalah tagea sudah di berhentikan dan bakal di selesaikan persoalan yang terjadi di desa tagea.**(WK/001).

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dilanda Cuaca Ekstrem, Banjir dan Tanah Longsor Rusaki Rumah Warga Di Halmahera Barat

7 Januari 2026 - 04:16 WIB

Berdasarkan Bukti, Kepala Desa Tagea Resmi di Berhentikan

2 Januari 2026 - 09:57 WIB

Disambut Hangat Warga, Bupati Halsel Resmi Masjid Al- ITQIAI Saketa

2 Januari 2026 - 06:49 WIB

Warga Desak DPMPD Halmahera Selatan Percepat Nonaktifkan Kepala Desa Tagea

30 Desember 2025 - 14:53 WIB

SAH..! Farid Tri Yahyoko Resmi Nahkodai PPI Halmahera Barat

29 Desember 2025 - 11:58 WIB

Memperkuat Eksistensi, MUSKAB ke-V Purna Paskibraka Indonesia Halmahera Barat Resmi di Buka

29 Desember 2025 - 11:51 WIB

Trending di Pemerintahan