OpsiNews – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan khusus bagi warga terdampak banjir dan tanah longsor yang terjadi pada 7 Januari lalu. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 bagi warga terdampak, khususnya yang masuk kategori rumah rusak berat di 7 Kecamatan, akan digratiskan.
Diantara 7 Kecamatan yang bakal digratiskan PBB itu yakni, Kecamatan Sahu, Sahu Timur, Ibu, Ibu Selatan, Ibu Utara, Loloda dan Loloda Tengah.
“Masyarakat yang rumahnya rusak itu gratis bayar pajak tahun ini,” kata Bupati Halbar, James Uang melalui Kepala Bapenda, Hj. Chuzaemah Djauhar kepada awak media, Kamis (15/01/2026).
Ema sapaan akrabnya mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) pembebasan PBB dari Bupati Halbar, James Uang,”Kita tinggal menunggu SK pembebasan pajak PBB dari pak Bupati (James Uang),” ujarnya.
Kebijakan ini kata Ema, menjadi langkah pertama Pemkab Halbar membebaskan PBB akibat bencana alam sekaligus bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu, khususnya mereka yang terdampak bencana banjir.
Banjir bandang pada Rabu kemarin sangat parah, sehingga ribuan warga terdampak. “Ini karena banjir, makanya pemerintah daerah ambil kebijakan khusus warga terdampak untuk gratis bayar pajak,” akunya.
Untuk memastikan agar program tersebut tepat sasaran, Bapenda akan melakukan verifikasi kembali. “Untuk program gratis pembayaran PBB tahun 2026, tidak diberikan kepada semua korban banjir melainkan warga yang terdampak dan tidak mampu,” tandasnya.
Diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut, beban warga yang rumahnya terdampak, bisa bertambah ringan pasca banjir menerjang wilayah setempat.**





















