OpsiNews – Paska di nonaktifkan Kepala Desa Wosi Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, tepatnya tanggal 2 Januari 2026 tentunya tahapan tersebut sudah berjalan untuk menyiapkan Penjabat demi terlaksananya pelayanan publik.
Terkait mekanisme, Penjabat (Pj) Kepala Desa diusulkan oleh Camat dengan memperhatikan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengangkatan resminya dilakukan oleh Bupati biasanya dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten untuk mengisi kekosongan
Camat Gane Timur, Jais Ishak kepada media ini Jumat, (16/01/2026) menjelaskan bahwa, paska pemberhentian ketiga Kades salah satunya kades Wosi tentunya kami dari pemerintah Kecamatan melakukan tahapan Mekanisme Pengusulan Penjabat (Pj) Kades demi terlaksananya pelayan publik.
Jadi BPD mengusulkan nama calon Pj Kepala Desa kemudian mengusulkan ke pemerintah Kecamatan, sebagai pemerintah kecamatan menerima usulan dari BPD dan kemudian mengajukan calon tersebut ke DPMPD dan selanjutnya Bupati untuk ditetapkan.
Sebelum Bupati Menetapkan dan mengangkat Pj Kepala Desa melalui Surat Keputusan (SK) untuk mengisi kekosongan jabatan, tentunya ada kriteria calon Pj Kades yang biasanya berasal dari PNS di lingkungan pemerintah kabupaten seperti sekretaris desa atau pejabat pelaksana lainnya.
“Tidak boleh dari kalangan guru, sebab PNS adanya peraturan yang melarang rangkap jabatan,” ungkap Camat.
Jais bilang, tujuan dari penempatan Penjabat Menjamin roda pemerintahan desa tetap berjalan lancar saat jabatan kepala desa kosong
” Jadi (misalnya karena habis masa jabatan, pengunduran diri atau alasan lainnya) seperti penyalahgunaan hingga pemilihan kepala desa definitif berikutnya diadakan,” imbuhnya.
Perlu di ketahui bahwa pemerintah kecamatan gane timut sudah terima surat pengusulan dari Bpd desa Wosi pada tanggal 14 Januari 2025 dengan nomor surat 140/021/BPD/2026 terkait pengusulan Penjabat (Pj) Kepala Desa Wosi.
Yang mana menindaklanjuti surat keputusan bupati Halmahera Selatan tanggal 2 Januari 2026 terkait pemberhentian Kepala desa wosi, maka Ketua BPD bersama anggota melakukan rapat tertanggal 14 januari 2026 mengusulkan Sahril Abdul Salam SH. dengan NIP. 1969090 200604 1 015 Pangkat Penata III/C jabatan Sekertaris Kecamatan pada Kantor Camat Gane Timur di usulkan untuk Penjabat (Pj) Desa Wosi.**(WK/001).





















