Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Hukrim · 5 Feb 2026 04:08 WIB ·

Bantah Tuduhan Pencabulan, Julkifli Dade Sebut Pernyataan Pelapor Mengarah ke Fitnah


 Julkifli Dade Kuasa Hukum Perbesar

Julkifli Dade Kuasa Hukum

OpsiNews Kuasa Hukum salah satu wartawan di Halmahera Barat, Zulkifli Dade, angkat bicara terkait tuduhan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilayangkan kepada kliennya, berinisial E (alias Elang). Zulkifli memperingatkan kuasa hukum pelapor agar tidak sembarangan melayangkan tuduhan sebelum adanya ketetapan hukum yang sah.

Zulkifli secara tegas membantah keterlibatan kliennya dan menilai pernyataan yang beredar saat ini cenderung bersifat fitnah. Menurutnya, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, dugaan pelaku tidak hanya mengerucut pada satu orang saja.

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Zulkifli mengeklaim bahwa bukti petunjuk dalam perkara ini juga mengarah pada kerabat dekat pelapor, yakni adik laki-laki dari ibu korban. Ia mempertanyakan mengapa pihak penyidik dan pelapor terkesan hanya menitikberatkan persoalan ini kepada kliennya.

“Terduga pelaku bukan cuma Elang sendiri, ada juga salah satu ipar dari pelapor. Kenapa penyidik tidak usut itu? Penyidik masih mendalami perkara ini karena bukti petunjuk juga mengarah ke adik laki-laki ibu korban,” ungkap Zulkifli kepada media, Kamis, (05/02/2026).

Ia juga menyoroti sikap pelapor yang hingga kini dinilai belum kooperatif dalam menghadirkan kembali adik ibu korban sebagai saksi untuk dimintai keterangan sesuai permintaan penyidik.

Soroti Kode Etik dan Penggiringan Opini

Lebih lanjut, Zulkifli menyentil kuasa hukum korban agar tetap menjunjung tinggi kode etik dan tidak mengambil kesimpulan sepihak. Ia menegaskan agar tidak ada upaya menggiring opini publik seolah-olah tersangka sudah ditetapkan, sementara pihak kepolisian masih dalam tahap pendalaman saksi-saksi.

“Kuasa hukum pelapor jangan seakan-akan menggiring opini bahwa tersangka sudah ada, padahal penyidik belum membeberkan arah tersangkanya ke siapa,” tambahnya.

Zulkifli juga meminta secara khusus agar urusan pidana ini tidak dikaitkan dengan profesi wartawan karena profesi tersebut menyangkut kepentingan orang banyak. Ia berharap penyidik Satreskrim Polres Halbar menetapkan tersangka murni berdasarkan fakta penyelidikan, bukan atas desakan atau keinginan pihak pelapor.

Peringatan Konsekuensi Hukum

Pihak Zulkifli Dade memperingatkan bahwa pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar dan menimbulkan fitnah dapat memiliki konsekuensi hukum. Meskipun seorang pengacara memiliki hak imunitas, hal tersebut tidak membenarkan adanya tuduhan yang mencemarkan nama baik seseorang tanpa bukti otentik.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polres Halbar dilaporkan masih terus mendalami keterangan dari berbagai saksi guna menemukan titik terang dalam perkara tersebut.**

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Gane Barat Amankan 775 Liter Miras Jenis Captikus

5 Februari 2026 - 12:21 WIB

Kapolsek Gane Barat Hadiri Penanaman Perdana Jagung Hibrida Di Desa Moloku

5 Februari 2026 - 03:10 WIB

KUA Gane Barat Mencatat Sebanyak 95 Pernikahan Di Tahun 2025

19 Desember 2025 - 21:54 WIB

PT Vpol Tirta Sejahtera Penyedia Air Kemasan Yang Bersih dan Siap di Konsumsi

11 Desember 2025 - 03:15 WIB

Warga Obi : Pihak Terkait Jangan Tutup Mata Pencemaran Lingkungan Oleh PT. GTS

6 Desember 2025 - 11:08 WIB

Pemilik Air Kemasan VPol Senin Besok di Periksa

5 Desember 2025 - 13:38 WIB

Trending di Hukrim