OpsiNews – Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Tenaga Kerja Halmahera Barat, Maluku Utara melakukan mediasi antara karyawan dan PT. Dewa Agricoco Indonesia pada Selasa (03/02/2026). Mediasi antara dua pihak itu terkait masalah perekrutan karyawan, upah kerja, pembangunan kantin, membayar kompensasi bagi pekerja yang selesai masa kontrak dan pembayaran gaji harus menggunakan slip gaji.
Kepala Subbagian Tenaga Kerja, Fatmawati menjelaskan, mediasi yang dilakukan itu setelah pekerja di perusahaan tersebut menuntut agar pihak PT. Dewa Agricoco melakukan perekrutan karyawan secara transparan.
“Tujuan utama mediasi antara perusahaan dan karyawan adalah menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara cepat melalui musyawarah, guna mencapai kesepakatan bersama yang adil,” kata Fatmawati kepada awak media, Kamis (05/02/2026).
Selain itu, lanjut dia, karyawan juga meminta penjelasan terkait struktur dan skala upah sesuai jabatan yang diemban para pekerja, sebab selama ini mereka belum tahu berapa upah operator maupun harian lepas.
“Kemudian masalah tempat makan. Nah disini mereka meminta agar pihak perusahaan menyiapkan tempat makan yang bersih dan higenis,” kata Fat sapaannya.
Karyawan kata Fat, juga menuntut pihak perusahaan wajib membayar kompensasi kerja bagi karyawan yang masa kontraknya sudah habis.
“Perusahaan juga diminta untuk melakukan penilaian kinerja guna menunjang peningkatan karir. Selain itu, karyawan juga meminta perusahaan memberikan slip gaji, karena selama ini gaji masuk langsung di rekening tanpa karyawan tahu rinciannya,” jelasnya.
Dalam mediasi tersebut, Fat berujar, bahwa dua belah pihak telah membuat surat kesepakatan bersama.
Sedikitnya ada 7 poin yang tertuang dalam kesepakatan tersebut sebagai berikut:
1. Manajemen Perusahan wajib membuat buku saku peraturan Perusahaan dan membagikan itu kepada seluruh karyawan agar seluruh karyawan mengetahui dan memahami seluruh ketentuan syarat kerja yang berlaku di PT. Dewa Agricoco Indonesia
2. Manajemen perusahan agar mempertegas terkait dengan proses rekrutmen karyawan sesuai dengan Prosedur yang sudah ditetapkan.
3. Manajemen Perusahaan wajib memberikan Slip Gaji yang memuat rincian upah yang diterima kepada setiap karyawan pada saat melakukan pembayaran gaji.
4. Perusahan wajib membayar kompensasi kerja bagi karyawan PKWT yang berakhir masa kontraknya
5. Manajemen Perusahaan wajib memberikan sosialisasi atau penjelasan kepada setiap karyawan terkait struktur dan skalah upah sesuai jabatan yang diembannya.
6. Manajemen Perusahaan wajib menyediakan tempat makan untuk karyawan yang bersih dan higenis.
7. Manajemen Perusahaan agar lebih mempertegas terkait dengan penilaian kinerja karyawan untuk menunjang peningkatan karir karyawan di PT. Dewa Agricoco Indonesia.**





















