OpsiNews – Keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) seharusnya tidak lagi dipahami sebagai persoalan teknis semata. Lebih dari itu, kondisi ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya dilakukan secara disiplin dan terukur sejak awal tahun anggaran.
Ketua Badan Kehormatan (BK) sekaligus anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Halmahera Barat, Dasril Hi. Usman kepada media ini Selasa 17 Maret 2026 mengungkapkan bahwa, seharusnya dalam tata kelola keuangan daerah, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan ketersediaan kas guna memenuhi belanja rutin, termasuk pembayaran hak-hak pegawai seperti THR.
“Bukannya, mekanisme pengelolaan kas daerah telah diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, dengan tujuan menjaga stabilitas fiskal dan menjamin setiap kewajiban dapat dipenuhi tepat waktu,” ungkap Dasril.
Alumni Administrasi dan Kebijakan Publik ini menilai justru yang terjadi sebaliknya. Dana transfer dari pemerintah pusat yang masuk ke daerah cenderung langsung terserap tanpa perencanaan kas yang matang.
“Ini justru pola belanja yang tidak terkontrol, menyebabkan daerah kehilangan kemampuan untuk melakukan pencadangan anggaran (saving) yang seharusnya menjadi langkah antisipatif terhadap kebutuhan periodik seperti THR,” kesalnya.
Akibatnya, lanjut Dasril ketika kewajiban pembayaran THR jatuh tempo, pemerintah daerah kabupaten halmahera barat tidak memiliki likuiditas yang cukup. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan anggaran secara total, melainkan pada kegagalan dalam mengelola arus kas secara efektif.
Ia menambahkan, situasi ini berpotensi menggerus kepercayaan publik. THR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menyangkut hak pegawai yang memiliki implikasi langsung terhadap kesejahteraan, terutama menjelang hari raya. Keterlambatan pembayaran menciptakan beban tambahan bagi para penerima, sekaligus mencerminkan rendahnya sensitivitas kebijakan terhadap kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, sambungnya pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen keuangan, khususnya dalam hal perencanaan kas dan disiplin anggaran. Diperlukan komitmen untuk tidak lagi menghabiskan anggaran secara serampangan, melainkan memastikan adanya cadangan kas yang memadai untuk memenuhi kewajiban rutin.
“Jadi ke depan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran dikelola, dan pemerintah berkewajiban memastikan setiap rupiah digunakan secara efektif dan bertanggung jawab. Tanpa pembenahan yang serius, persoalan seperti keterlambatan THR akan terus berulang bahkan berpotensi pembiayaan gaji 13 pada bulan juni nanti mengalami hal yang sama,” tegasnya**















