Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Hukrim · 25 Jun 2026 09:36 WIB ·

Diteror, Dasril Usman Polisikan Anggota DPRD Halteng


 Yeri kekanok (Kanan) saat mewakili kliennya memasukkan laporan ke Polda Maluku Utara (Istimewa) Perbesar

Yeri kekanok (Kanan) saat mewakili kliennya memasukkan laporan ke Polda Maluku Utara (Istimewa)

OpsiNews – Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Dasril Hi Usman, secara resmi melaporkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah berinisial S ke Polda Maluku Utara, Kamis (25/6/2026).

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan dan penghinaan yang  secara tertulis melalui media elektronik WhatsApp.

Laporan pidana ini telah resmi teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan: STPPL/20/VI/2026/DITRESKRIMSUS tertanggal 24 Juni 2026. Penanganan perkara selanjutnya akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Kuasa Hukum Pelapor, Yeri Kakanok dan Maulana MPM Djamal Syah, menjelaskan langkah hukum ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 448 dan 449 mengenai Pengancaman dengan Kekerasan, serta Pasal 436 terkait delik Penghinaan. Karena melibatkan transmisi digital dan indikasi pengerahan eksekutor bayaran, pembuktian kasus ini juga bersandar pada alat bukti digital sesuai UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

“Klien kami memutuskan menempuh jalur hukum karena rangkaian ancaman dan teror ini adalah bentuk kejahatan murni yang membahayakan keselamatan nyawa, bukan sekadar kesalahpahaman biasa antarpejabat,” tegas Yeri, Kamis (25/6/2026).

Sebagai barang bukti, pihak pelapor telah menyerahkan hasil ekstraksi tangkapan layar (digital forensic) percakapan WhatsApp kepada penyidik. Dokumen tersebut memperlihatkan pesan ancaman fisik ekstrem dari terlapor, di antaranya kalimat “Sy sdh siap dua pedang” dan “Ngna akan sy tikam sebelum sy minum darah kau sy blm puas”, disertai makian kasar bernada penghinaan.

Tidak hanya itu, eskalasi teror diduga menguat setelah korban menerima pesan dari nomor asing yang mengaku diperintahkan sebagai pembunuh bayaran dengan nilai kontrak Rp2 miliar untuk menghabisi nyawa pelapor saat tiba di bandara.

Selain mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan premanisme dan kejahatan pidana ini, tim kuasa hukum pelapor juga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Halmahera Tengah serta Pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) segera mengambil tindakan internal. Mereka mendesak agar terlapor segera dijatuhi sanksi etik dan disiplin yang tegas karena dinilai telah mencoreng muruah institusi legislatif dan nama baik partai di mata publik.**

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Gane Barat Amankan 775 Liter Miras Jenis Captikus

5 Februari 2026 - 12:21 WIB

Bantah Tuduhan Pencabulan, Julkifli Dade Sebut Pernyataan Pelapor Mengarah ke Fitnah

5 Februari 2026 - 04:08 WIB

PT Vpol Tirta Sejahtera Penyedia Air Kemasan Yang Bersih dan Siap di Konsumsi

11 Desember 2025 - 03:15 WIB

Warga Obi : Pihak Terkait Jangan Tutup Mata Pencemaran Lingkungan Oleh PT. GTS

6 Desember 2025 - 11:08 WIB

Pemilik Air Kemasan VPol Senin Besok di Periksa

5 Desember 2025 - 13:38 WIB

Polres Bakal Panggil Plt Kadis Perindagkop Halmahera Barat

5 Desember 2025 - 13:18 WIB

Trending di Hukrim