MABA, Opsinews.com – Walaupun sudah di ingatkan berulang kali oleh Sekertaris Derah (Sekda) Ricky Caherul Richfat bahkan Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub di setiap apel bersama seluruh SKPD yang berada di lingkup pemkab Haltim, namun hal ini belum dipatuhi oleh beberapa SKPD, salah satunya Dinas Parwisata dan Kebudayaan yang tidak beraktifitas sebelum jam pulang.
Sesuai dengan pantauan dilapangan, Selasa (22/6), bahwa waktu baru menunjukkan pukul 14.05 WIT, sudah tidak ada tanda-tanda aktifitas kerja di kantor Dinas Parwisata dan Kebudayaan. Pintu masuk dan keluar kantor terlihat tertutup dan tidak ada satu orang pegawai pun terlihat didalamnya.
Ketidakdisiplinan Pegawai kantor Dinas Parwisata dan Kebudayaan, secara tidak langsung tidak mendukung atau mengabaikan program kepemimpinan dari Bupati dan wakli bupati Haltim. Bahkan beberapa hari lalu Sekda Haltim selalu menekankan kedisiplinan ASN dilingkup kerja. namun di kantor Dinas Parwisata dan Kebudayaan, Haltim tidak ada aktifitas sedikitpun.
Sementara itu saat dikonfirmasi via WhatsApp Kepala Dinas Parwisata Haltim mengatakan kantor Dinas Parwisata dan Kebudayaan, tidak tutup. Karena kata dia adanya instruksi ke ASN, bahwa normal kerja jam 8 pagi sampai jam 4 sore.
“Kalau adik temukan jam ini belum lakukan pelayanan, tadi ada sebagian ijin ke saya bahwa mereka mengikuti program hitan anak-anak di Puskesmas kota Maba, Tapi kalau mo tulis, silahkan,” tandasnya,seraya menambahkan yang jelas layanan sampe jam 4, tidak ada layanan yang di tutup.
Sekedar diketahui, Hamahera Timur berada di peringkat 11 dari 55 kabupaten dengan kategori disclaimer. Maka dengan tidak kedisiplinan ASN, terjadinya masalah disclaimer di Lingkup pemda Haltim. Sehingga, Bupati melalui sekertaris daerah harus bergerak cepat mengevaluasi disiplin ASN. Karena ini bukan hanya masalah disclaimer atau kinerja SKPD saja, ASN yang masih malas berkantor juga berpengaruh.
Penulis : Ris
Editor : Nano