TERNATE, Opsinews.com – Seketat apapun petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lll Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, tetapi masih saja ditemukan Narapidana kasus pencurian yang berhasil kabur, hal tersebut menjadi perhatian serius oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara.
Kaburnya salah satu Napi, merupakan sebua akibat kelalaian tiga orang petugas jaga. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Teguh Wibowo menyatakan, pelarian narapidana atas nama Aswadi Ali (19 tahun), karena kelalaian para petugas yang sedang berjaga.
Membuat kepala lapas diperintahkan untuk segera menangkap napi dan diberi waktu selama satu minggu.
“Akibat kelalaian tersebut komandan jaga berinisial IL harus diberikan teguran keras dari jabatannya serta dilakukan pemeriksaan,” jelas Teguh kepada wartawan saat berada di ruang kerjanya, Rabu (23/6).
Tidak hanya itu, Kepala Lapas Labuha, Hialmar Purba juga diperintahkan segera menangkap narapidana.
Dengan target waktu yang diberikan hanya sepekan, terhitung sejak tanggal pelariannya pada Senin 21 Juni 2021 kemarin dan sampai saat ini belum ditemukan.
“Harus secepatnya dilakukan penangkapan, saya kasih waktu satu minggu sudah harus ditangkap. Satu minggu tetap kita harus dapat,” tegasnya
Sudah seharusnya, lanjut Teguh, Kepala Lapas melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian serta membentuk tim pencarian, serta pencarian ini harus melalui orang-orang terdekat narapidana yang ada di desanya maupun yang selalu berkunjung mengantarkan makanan.
Teguh menambahkan, jika ditanya bagaimana kalau penangkapan tidak sesuai target ?
Dirinya menegaskan, target satu minggu itu yang jelas kami tidak main-main. Kelalaian petugas jaga dinilai sebagai mencoreng nama baik Lapas itu sendiri, olehnya itu harus mendapatkan yang bersangkutan.
“Dengan adanya batas target, tujuannya agar lebih ekstra untuk melakukan penangkapan. Jika mereka tidak di berikan target, maka terkesan akan santai-santai saja,” paparnya
Pejabat Kanwil yang baru beberapa bulan bertugas di Maluku Utara ini menuturkan, sanksi petugas jaga tetap akan dijatuhkan. Namun sanksi selain dicopot dari komandan jaga belum dapat diputuskan sebelum adanya hasil pendalaman saat pemeriksaan.
Tidak hanya itu, Kepala Lapas Labuha pun akan dimintai pertanggungjawaban atas masalah kaburnya sala satu narapidana.
Sedangkan narapidana yang kabur, yakni Aswadi Ali sendiri merupakan terpidana kasus pencurian dengan vonis hukuman 1 tahun 4 bulan. Ia melarikan diri saat diminta petugas jaga membuatkan kopi untuk petugas, ternyata itu adalah kesempatan yang bersangkutan. tandasnya.
Penulis : Pales
Editor : Nano