TERNATE, Opsinews.com – Ditreskrimum Polda Maluku Utara terus mengusut kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang melibatkan oknum anggota polisi inisial NI alias Nikmal di Mapolsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan dalam keterangan persnya, Kamis pada (24/6) menyatakan, Ditreskrimum telah melakukan banyak hal terkait penegakan hukum dalam kasus ini.
Dalam proses tersebut, telah dilakukan pemecatan secara tidak hormat, kepada oknum polisi berinisial NI, tentu secara terbuka ke publik.
“Tentunya, Polri telah melakukan langkah hukum, dengan adanya melakukan pemeriksaan ke 9 saksi serta meminta surat visum kepada dokter,” jelas adip
Selain itu, lanjut Adip, Polri telah menetapkan tersangka kepada oknum tersebut, serta telah ditahan terhitung sejak 18 Juni 2021 di Mapolres Ternate.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah 9 saksi yang kami periksa,” kata Adip.
Ia pun menegaskan, kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Mapolsek Jailolo Selatan dengan melibatkan anak dibawah umur pada tanggal 14 Juni 2021 pukul 03.00 WIT tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum.
Dan hal tersebut jelasnya, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada yang bersangkutan,”Tidak akan memberikan toleransi kepada seluruh anggota polri yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran Pidana,” tegasnya.
Perlu diketahui, kasus ini berawal ketika korban dengan temannya dari Bacan menuju Ternate melalui jalur Bacan ke Saketa, dan terus ke Sidangoli serta ke Ternate, namun sampai di Sidangoli kemalaman, sehingga kedua orang tersebut memilih bermalam di Sidangoli di sebuah penginapan. paparnya
Karena harus bermalam di Sidangoli, Briptu NI mendapatkan telepon dari rekan letingnya agar melihat adiknya (korban) yang bersama seorang wanita. Setelah dicari di pelabuhan Sidangoli tidak ada, korban bersama rekan akhirnya ditemukan di sebuah penginapan, lalu mereka berdua dibawa dan diamankan di Mapolsek Jailolo Selatan.
“Nah disana terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” kata Adip.
Saat ditanya apakah oknum yang melakukan hal tersebut dalam kondisi mabuk?
Adip menambahkan, saat kejadian semuanya dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh dengan minuman keras.
“Sementara yang menjadi korban hanya satu orang dengan usia 16 tahun, dan oknum Inisial NI berpangkat Briptu, mereka lakukan semua dalam keadaan sadar dan tidak berpengaruh terhadap minum keras,” tutupnya.
Penulis : Pales
Editor : Nano