TERNATE, Opsinews.com – Tidak ada kata jera, pelaku pencurian barang elektronik dan 2 unit sepeda motor akhirnya di amankan oleh tim buser beruang Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Pelaku yang berinisial SAB alias Anto ini ditangkap di kos-kosan Tiga Putri di Kelurahan Sasa, pada 8 Juni kemarin, serta di tahan untuk mendalami kasus tersebut, Senin (28/6).
Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Suherman yang didampingi Kanit Reskrim dalam konferensi pers di Mapolsek Ternate Selatan mengatakan, tersangka pencurian barang elektornik dan 2 kendaraan motor ini dilakukan setelah anggota menerima laporan pengaduan oleh masyarakat.
“Masyarakat telah melaporkan ke SPKT, dan laporan langsung kita tindaklanjut untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap Suherman.
Barang bukti yang telah di amankan oleh pihak Polsek Ternate Selatan. (ft/Pales)
Suherman bilang, selain barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Yamaha Vino dan Kawasaki D-Tracker, ada juga 3 unit laptop berbagai merek, 1 unit kulkas, 1 unit televisi, 3 pasang speaker aktif serta 10 unit HP dengan merek yang berbeda.
“Barang bukti yang kita amankan itu dilokasi yang berbeda di wilayah Kota Ternate dan tersangka ini merupakan Residivis kasus pencurian yang sering kali keluar masuk penjara,” jelasnya.
Suherman menuturkan, barang bukti yang diamankan sesuai pengakuan dan dia sudah melakukan aksinya di 6 tempat, baik di kos-kosan Tiga Putri Kelurahan Sasa, kos-kosan lingkungan Skep, kos-kosan putri lingkungan Dufa-Dufa, kos-kosan lingkungan Jati, kapal Aksar tujuan Bacan dan kapal Queen Marry tujuan Bacan.
Sejauh ini, lanjut Suherman, Pihak polisi terus mendalami, sebab diduga ada keterlibatan orang lain dalam aksi yang telah dilakukan tersangka, sebab ada kecurigaan hal tersebut dan tidak hanya dirinya sendiri yang melakukan pencurian di berbagi tempat tersebut.
“Tetap di dalami dulu, modus dia sebelum melakukan aksi, yang jelas dirinya sudah pantau serta menggunakan penutup wajah (masker). Olehnya itu perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya.
Diakhir, Suherman menghimbau supaya hal ini menjadi kewaspadaan bagi masyarakat Kota Ternate, agar lebih berhati-hatilah terhadap barang sehingga tidak berakibat pada penculikan yang ditargetkan.
Penulis : Pales
Editor : Nano