MABA- Opsinews.com – Sat Samapta Polres Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara, yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Premanisme, melakukan penggerebekan tempat pabrik tradisional penyulingan minuman keras (Miras) Jenis Captikus di hutan Desa Gamesan Kec. Maba Haltim.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Satgas Pemberantasan Premanisme berhasil mendapatkan Minuman keras Jenis Cap Tikus sekitar 80 Liter dan Saguwer yang merupakan bahan baku mentah Minuman keras Cap Tikus sekitar 25 liter yang masing- masing disimpan dalam Jergen.
“sedangkan untuk barang bukti sendiri, tim langsung melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara di tumpahkan di TKP dan memusnahkan tempat penyulingan dengan cara di bakar,” ungkap Kasat Samapta Polres Haltim IPTU Fegi H. Larumunde, Rabu (7/7).
“Saat petugas mendekati Lokasi tempat pembuatan Miras Tradisional tersebut pemiliknya sudah tidak berada di tempat,” ujarnya.
IPTU Fegi menambahkan, razia miras merupakan kegiatan rutin yang di tingkatkan dengan sasaran tempat produksi miras dan penjual miras bahkan orang yang mengkomsumsi miras, mengingat salah satu penyebab terjadinya tindak pidana karena pengaruh minuman keras.
Sekedar diketahui, Pengrebekan tersebut di pimpin langsung Kasat Samapta IPTU Fegi H.Larumunde bersama Personil Sat Samapta Polres Haltim yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Premanisme di wilayah Hukum Polres Haltim.
Penulis : Ikam
Editor : Nano















