Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Politik · 10 Agu 2021 12:34 WIB ·

Wakil Ketua I DPRD Nilai Wali Kota Ternate Keliru


 Wakil Ketua I DPRD Nilai Wali Kota Ternate Keliru Perbesar

TERNATE, Opsinews.com – Rapat Paripurna Pembahasan RPJMD Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Tahun 2021-2026 akhirnya ditunda. Sebab, di temukan adanya kekeliruan.

Akibat adanya kekeliruan, maka Rapat Pembahasan RPJMD akan dilanjutkan pada hari Kamis 12 Agustus Tahun 2021.

Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda usai rapat, Selasa (10/8) kepada wartawan mengatakan, terdapat kesalahan atau kekeliruaan dokumen yang diberikan Wali Kota M. Tauhid Soleman kepada DPRD Kota Ternate.

“Dokumen yang diajukan saudara Wali Kota M. Tauhid Soleman tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Karena setelah dibahas internal DPRD, ditemukan ada kekeliruan. Sedangkan dalam Permen 86/2017 pasal 49 ayat 2 disebutkan,  kepala daerah mengajukan Ranwal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan. Nah, yang diserahkan bukan Ranwal namun sudah dalam bentuk Ranperda. Ternyata ini kan masih sangat jauh prosesnya, sehingga hal tersebut sudah melewati sejumlah tahapan sesuai amanah Permen tersebut,” jelas Heny.

Dirinya mengungkap bahwa awal penyerahan dokumen juga sudah ada kekeliruan, seharusnya Bappeda serahkan dokumen itu ke Wali Kota dulu, kemudian Wali Kota serahkan ke DPRD.

“Justru yang terjadi Kepala Bappeda dan Tim perumus yang serahkan ke Ketua DPRD, setelah kajian aturan perundangan baru Badan Musyawarah (Banmus) mengusulkan untuk perubahan sesuai regulasi, akhirnya Wali Kota serahkan  dalam rapat paripurna penyerahan dokumen, Senin kemarin,” ujarnya.

Heny bilang, Pemkot seharusnya sudah lebih teliti, karena dokumen perencanaan yang masih dalam proses pembahasan harus mengikuti tahapan berdasarkan tata aturannya.

“Kalau sudah usul dalam bentuk Ranperda RPJMD berarti sudah tidak lewati sejumlah tahapan yang diatur oleh aturan. Kalau seperti ini, akan menimbulkan perdebatan saat pembahasan Ranwal sehingga pembahasan tidak dapat dilanjut dan ini fatal,”

Dia juga menambahkan, ini akan dimasukkan dalam DIM DPRD, kemungkinan DPRD menyurat untuk mengembalikan dokumen RPJMD, sebab Pemkot keliru,” tandasnya

 

 

 

Penulis : Pales

Editor   : Nano

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Isu Tambang & Hak Masyarakat Adat Jadi Perbincangan Hangat DR Graal Bersama Wartawan

5 Agustus 2025 - 02:35 WIB

Berdasarkan Surat Keputusan, DPRD Halmahera Barat Resmi Membentuk Pansus BBM Bersubsidi

7 Mei 2025 - 03:50 WIB

GOLKARsPAN Merespon Positif Upaya Penelusuran Mafia Minyak Tanah di Halbar

12 April 2025 - 12:39 WIB

Rajut Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Partai Nasdem Halmahera Barat Gelar Temu Kader & Bukber

12 Maret 2025 - 00:24 WIB

Tok! KPU Resmi Tetapkan Paslon JUJUR Sebagai Pemenang Pilkada Tahun 2024

6 Desember 2024 - 11:16 WIB

Hitungan Cepat (Quick Count) Paslon JUJUR Unggul 45,09%

27 November 2024 - 09:49 WIB

Trending di Politik