MABA, Opsinews.com – Akibat tidak dapat membuktikan administrasi keapsahan Ijazah, Pemenang Calon Kepala Desa (Cakades) Ino Jaya Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, berpotensi gugur secara hukum.
Kabag Hukum Haltim, Ardiansyah Majid mengatakan, dalam proses Pilkades Desa Injo Jaya, Panitia Kabupaten pada pekan lalu telah memberikan waktu selama tiga hari untuk yang bersangkutan membuktikan keapsahan Ijazah, namun dalam waktu tiga hari, tidak dapat memberikan kelengkapan adminstrasi sesuai apa yang diminta.
“Sesuai arahan Bupati diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi persyaratan. Dan disaat tibanya waktu yang ditetapkan, bersangkutan hanya dapat menyampaikan dua surat pernyataan yang mana tidak sesuai dengan harapan Panitia ataupun ketentuan,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya, dengan melihat apa yang disampaikan itu tidak sesusai ketentuan maka pada pekan kemarin dilakukan kroscek dilapangan, dalam hal ini SMK Negri 2 Malifut. “Jadi hasil koordinasi dengan pihak sekolah akan disampaikan ke Bupati, untuk selanjutnya akandiesekusi,” tandasnya
Ardiansyah bilang, soal gugur dan tidaknya akan dilihat, akan tetapi sebelumnya sudah diberikan kesempatan tiga hari dan hingga sampai saat ini, yang bersangkutan tidak bisa membuktikan syarat pencalonan, atau membuktikan ijazah aslinya.
“Karena disaat pendaftaran, yang bersangkutan menggunakan surat keterangan hilang dari Kepolisian yang sudah kadaluarsa dan surat keterangan hilang dari sekolah serta surat tanggungjawab mutlak. Jadi tiga surat ini yang dipakai,” tadasnya.
Sekedar diketahui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Haltim serentak tahun 2021, yang diikuti 35 Desa, namun 34 desa yang sudah dilantik akan tetapi masih tersisa satu desa yakni Desa Ino Jaya, yang mana saat ini masih dalam proses penyelesaian persyaratan Cakades, yang dianggap tidak valid.
Penulis : Ris
Editor : Nano