TERNATE, Opsinews.com – Sebagai ketergantungan mata pencarian warga terhadap galian pasir di Kelurahan Bula, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, M Syarif Tjan dihubungi Opsinews.com melalui Handphone, Sabtu (19/3) mengatakan, kebijakan Pemerintah yakni Lurah dan Camat Tebar justru memberikan lapangan pekerjaan buat warga Bula.
Pasalnya, dengan membangun destinasi pariwisata di pantai Kelurahan Bula untuk menghadirkan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Pemerintah Kelurahan bahkan kecamatan yang berkeinginan membangun destinasi wisata di kelurahan sangat membantu para masyarakat mereka sendiri,” katanya.
Perencanaan pembangunan wisata yang bertempat di lingkungan RT 01 dan RT 02 RW 01 justru dapat menata serta menjaga pantai dengan baik. ungkapnya.
“Kalau untuk menata mungkin bisa, menata ini artinya merapikan tapi kalau mengambil pasir itu dilarang. Pasir di bibir pantai apalagi diambil dan dijual itu tidak bisa tapi kalau untuk merapikan Iya harus dilakukan,” jelasnya.
Syarif bilang, untuk alasan apapun pasir di bibir pantai pun tidak bisa digunakan sembarangan karena dia bisa menyebabkan terjadinya kerusakan bibir pantai dan mempercepat abrasi.
Sembari mengulangi, kalau semacam merapikan untuk membuat tempat wisata masih bisa untuk penataan, mungkin itu sebagai penggalian usaha bagi mata pencarian yang lain. Sehingga adanya tempat wisata justru tidak mempercepat terjadinya pegikisan bibir pantai yang mengakibatkan abrasi
“Justru lebih bagus dilakukan tempat wisata karen pada prinsipnya untuk galian di pantai tidak bisa,” ucapnya
Harapan saya, masyarakat kalau bisa Jangan mengambil pasir di bibir pantai, karena itu bisa mempercepat terjadinya abrasi pantai.
Penulis : Amri Pales
Editor : Opsinewscom