OpsiNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara, akhirnya buka suara terkait polemik pembatalan sertifikat tanah milik ibu Farida Saifuddin.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Kanwil BPN Maluku Utara, Aryos Lusikooy bahwa, pembatalan sertifikat tanah itu sudah melalui tahapan gelar awal, ekspose atau penelitian kasus, rapat koordinasi dan gelar kasus akhir.
“Pembatalan sertifikat tanah ini sudah melalui perundang-undangan yang berlaku. Sehingga itu muncul lah pembatalan sertifikat tanah ini,” kata, Aryos ketika ditemui sejumlah awak media di Kantor BPN Halmahera Barat. Senin, (24/02/2025).
Aryos bilang, tanah tersebut merupakan aset negara yang sudah tercatat di KIP. Karena itu, sambungnya tanah tersebut dikembalikan ke posisi awal.
“Jadi kembalikan (Tanah) di posisi awal sebagaimana mestinya. Kalau nanti pihak keluarga (Farida) dan KUPP Kelas III Jailolo mau menggugat, silahkan. Karena kami (BPN) pada waktu itu tidak mendapat salinan putusan dari Pengadilan. Kalau dapat (Salinan putusan), tidak mungkin kami buat sertifikat,” jelasnya.
Lanjut halaman berikutnya…