OpsiNews – Adanya tuduhan dari oknum atas pungutan biaya masuk kendaraan sebesar Rp 5.000.000 dan biaya angkut kopra Rp 250.000 per unit ke sopir truk luar daerah yang beroperasi di Halmahera Barat, Maluku Utara menuai sorotan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Moda Halmahera Barat.
Ketua Umum Organda Moda, melalui Wakil Ketua, Ko Hong menjelaskan bahwa, pungutan Rp 250.000 diambil dari unit atau truk yang tidak terdaftar di dalam Organda Moda yang masuk untuk mengangkut kopra di Halmahera Barat itu dijadikan uang kas.
“Jadi uang itu bisa kita gunakan untuk anggota yang sakit dan bisa di berikan sebagai THR bagi anggota yang muslim dan nasrani. Jadi uang itu tidak masuk di kantong pribadi,” ungkapnya.
Sementara pungutan Rp 5.000.000 sambung ko Hong, berlaku untuk anggota yang baru mendaftar di Organda Moda Halmahera Barat.
“Pungutan Rp 5 juta ini juga dijadikan uang kas Organda yang nantinya banyak kegiatan yang akan kita lakukan,” jelasnya.

Berita: Oknum sumber tersebut di nilai keliru (Sumber/Makuhida).
Menurutnya, kehadiran Organda Moda di Halmahera Barat membawa dampak positif dan bisa membantu masyarakat di Halmahera Barat.
“Lewat Organda Moda bekerjasama dengan pengusaha kopra bisa mendatangkan kapal swasta di Halmahera Barat. Jadi kehadiran kapal swasta ini berkat perjuangan Organda Moda yang ada di sini (Halmahera Barat),” akunya.
Dengan begitu, dia berharap Pemerintah Daerah agar mendukung kehadiran Organda Moda di Halmahera Barat.
“Kami berharap Pemerintah Daerah di sini bisa membantu kami, berikan kami fasilitas yang mungkin tidak melanggar aturan Pemerintah,” tandasnya.
Terakhir, Ko Hong juga secara tegas mengingatkan bahwa pernyataan yang mengatakan Organda hanya mempersulit dan menekan unit luar itu keliru.
“Sebab, orang yang menyampaikan di media siber beberapa waktu lalu itu hanya mementingkan kepentingan pribadinya,” tegasnya.**