OpsiNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara mengapresiasi langkah Djong Halmahera 1914.
Pasalnya, kehadiran Djong Halmahera 1914 dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Halmahera Barat sebagai representatif masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Atas nama fraksi pemerintah saya mendukung dan mengapresiasi langkah Djong Halmahera 1914. Sebab, surat keputusan (SK) pengangkatan direksi dan dewan pengawas perusda PT. Bidadari Mandiri terungkap cacat prosedur dan cacat norma.
“Kami sangat kesal atas sikap bagian hukum dan OPD terkait, sebab mereka tidak mengambil bagian atau tidak hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP). Padahal bagian hukum dan OPD terkait sudah diundang,” ungkap Kristovel Sakalaty pasca RDP. Rabu (07/05/2025).
Ia juga mengaku bahwa, SK pengangkatan direksi dan dewan pengawas PT. Bidadari Mandiri ini terlihat cacat prosedur dan cacat norma.
“Kita telah mempelajari tentang Permendagri dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal prosedur dan mekanisme ini, tetapi tidak terdapat satu poin atau satu pasal yang masuk, justru adanya kontraversi,” Imbuhnya. Kristovel.
Oleh karena itu, sambung Ketua Banmus ini kita akan memberikan rekomendasi kepada pak Bupati dan pak wakil agar segera mengevaluasi bagian hukum dan OPD terkait.
“Karena ini merupakan kecelakaan hukum dan bisa jadi ada unsur kesengajaan dari OPD terkait atau mereka tidak bersungguh-sungguh bekerja atas nama pemerintah daerah. Dan ketika ini terjadi kan, otomatis memalukan pemerintah daerah,” tegasnya.**