Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 24 Okt 2025 02:39 WIB ·

Dinas DKP Halsel Abaikan UU Nomor 7 2016


 Plt. kadis DKP Halsel, Idris Ali Perbesar

Plt. kadis DKP Halsel, Idris Ali

OpsiNews – Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara dianggap mengabaikan Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudidaya ikan dan lainnya berkaitan dengan kebutuhan nelayan di wilayah Halmahera selatan umumnya dan khususnya Gane.

Hal tersebut di sampaikan Iswan warga Gane kepada Media ini Kamis 23 Oktober 2025. Padahal UU tersebut merupakan payung hukum bagi nelayan secara menyeluruh agar mendapatkan jaminan kehidupan yang layak dan sejahtera oleh daerah melalui sejumlah program pemerintah pusat. Tujuannya untuk membantu menaikkan perekonomian nelayan di bidang perikanan.

Lanjut Iswan, Bayangkan saja,di tahun 2025 anggaran yang di gelontorkan oleh DKP halsel kurang lebih Rp. 43.409.833.349, yang bersumber dari DAU dan DAK, dari dana itu terbagi tiga bidang yakni Perikanan Tangkap, Budidaya dan Pengolahan yang terdiri dari masing-masing program,

Dan untuk tahun 2025 mengalami peningkatan dari tahun kemarin, untuk tahun 2024 alokasi anggaran sebesar Rp 22.666.976.230, yang bersumber dari DAU, sementara DAK tidak ada.

untuk program unggulan pada tahun 2025 pihak DKP halsel fokus pada pemberdayaan masyarakat pesisir dengan cara pemberian armada tangkap, karamba jaring apung dan rumput laut.

Yang menjadi pertanyaan adalah
dukungan atas pemberdayaan ekonomi berbasis pertanian dan kelautan tersebut apakah sudah benar realisasi dengan baik ke nelayan, tentu tidak.

Sementara hasil kelautan menjadi salah satu faktor penting untuk mengukur keberhasilan visi Agromaritim yang dicanangkan kedepan oleh pemerintah Bassam Kasuba.

Pada kenyataannya hampir sebagian besar masyarakat yang berprofesi nelayan tak mendapatkan sentuhan sehingga yang mereka lakukan adalah dengan manual seadanya berdasarkan kemampuan anggaran pribadi mereka.ini tentunya di khawatirkan program ini hanya di jadikan serimonial belaka.

Ini tentunya Bassam Kasuba sebagai penentu agar dapat mengambil sikap dalam bentuk evaluwasi kembali kinerja Dinas tersebut di tahun ini agar program Agromaritim dapat teralisasi dengan baik di tahun berikutnya.**

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tunjukkan Kepedulian Nyata, IAI Halmahera Barat Menyalurkan Bantuan Kemanusiaan

11 Januari 2026 - 00:28 WIB

Insentif Belum Terbayar, Perangkat Desa Tagea Kecam Kinerja Camat & Kadis DPMPD

9 Januari 2026 - 22:48 WIB

Dilanda Cuaca Ekstrem, Banjir dan Tanah Longsor Rusaki Rumah Warga Di Halmahera Barat

7 Januari 2026 - 04:16 WIB

Berdasarkan Bukti, Kepala Desa Tagea Resmi di Berhentikan

2 Januari 2026 - 09:57 WIB

Disambut Hangat Warga, Bupati Halsel Resmi Masjid Al- ITQIAI Saketa

2 Januari 2026 - 06:49 WIB

Warga Desak DPMPD Halmahera Selatan Percepat Nonaktifkan Kepala Desa Tagea

30 Desember 2025 - 14:53 WIB

Trending di Pemerintahan