OpsiNews – Kapolsek Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara Ipda Ruslan Anwar, Bakal tindak lanjuti surat aduan permohonan pemerintah kecamatan terhadap oknum yang mengatasnamakan masyarakat sehingga terjadi pemalangan Kantor desa dan Kantor Camat. Hal tersebut di sampaikan Rabu, (29/10/2025).
Adapun berdasarkan surat aduan dari pemerintah Kecamatan Gane Barat Nomor: 900/59/k-GB /X/2025 terkait permohonan membuka palang kantor desa dan Kantor Kecamatan sehingga pelayanan terhadap publik dapat berjalan seperti biasanya.
Sebelumnya sejumlah masyarakat mempertanyakan kinerja Polsek Gane Barat kaitannya dengan pengrusakan kebun Ketahanan Pangan dan Panggung Bupati Cup, namun kata kapolsek bakal di proses apabila ada aduan atau pelaporan dari pemerintah desa atau ketua Panitia maupun pemerintah kecamatan.
Menurut kapolsek, bahwa masuknya surat aduan dari kecamatan saya sudah sampaikan ke anggota agar dapat di lakukan berdasarkan mekanisme yang ada sehingga bentuk pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan seperti biasanya.
Sementara Camat Gane Barat Ikram M. Zen menjelaskan, bahwa kami selaku pemerintah Kecamatan punya kewajiban membuat surat aduan pemohon demi terlaksananya pelayanan terhadap masyarakat.
“Bagaimana pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik kalau kantor camat di palang tanpa ada alasan yang jelas,” ujar Camat.
Dia menambahkan, bahwa surat yang kami tujukan ke polsek adalah permohonan agar pemalangan kantor desa dan kecamatan di buka, karena pemalangan tersebut sudah seminggu.
“Tentunya ini sangat mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. Kami pun dari pemerintah kecamatan tentunya berharap pada pihak polsek agar dapat merespon hal tersebut sehingga bentuk pelayanan terhadap masyarakat berjalan dengan baik,” sambungnya.
Sebenarnya, lanjut Camat persoalan ini di picu atas beberapa oknum yang melakukan aksi bahwa adanya dugaan penyalagunaan DD oleh kades saketa, kamipun sudah mediasi dan turunkan tim audit inspektorat bahkan dengar pendapat dengan pihak DPRD Komisi I dan DPMPD dengan komitmen kantor jangan di palang dan hasil audit 2025 tetap di sampaikan oleh pihak Insoektorat tapi kantor masih saja di palang. ini tentunya sangat merugikan pelayanan terhadap masyarakat. tegasnya**


















