OpsiNews – Polres Halmahera Barat, Maluku Utara akan memanggil Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Halbar, Zefanya Murary untuk dimintai pertanggungjawaban atas pernyataannya di berbagai media online terkait air kemasan merek Vpol yang diduga tidak higenis dan tidak layak dikonsumsi.
Dalam pernyataannya di berbagai media online, Plt Kadis Perindagkop bilang bahwa, air tersebut aman, jernih dan layak dikonsumsi. Pernyataan Plt Kadis Perindagkop menuai kontroversi karena dinilai keliru.
“Kalau hasilnya tidak sesuai dengan pernyataan Kadis Perindagkop, maka kita pasti periksa dia (Plt Kadis Perindagkop) juga, dasar dia apa menyatakan kaya begitu (Aman, jernih dan layak dikonsumsi),” tegas Kasat Reskrim Polres Halbar, Iptu Ikra Patamani ketika dihubungi. Jum’at (5/12/2025).
Menurut Ikra, yang menentukan air tersebut layak atau tidak adalah BPOM. “Terserah dorang (Mereka) berkomentar seperti apa, yang jelas torang (Kami) jalankan sesuai prosedur. Ketika hasil BPOM tidak sesuai dengan pernyataan Kadis, maka tong akan periksa dia juga. Karena yang berhak menyampaikan statemen itu BPOM, bukan Plt Kadis Perindagkop,” katanya.
Sekedar diketahui, air minum dalam kemasan (AMDK) merek Vpol itu diproduksi di Kecamatan Sahu Timur, Halmahera Barat oleh PT Vpol Tirta Sejahtera.**





















