Menu ✖

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 15 Jan 2026 10:46 WIB ·

Pajak Bumi Bangunan (PBB) Bakal Digratiskan Bagi Warga Yang Terdampak Banjir


 Kepala Bapenda Halbar, Hj. Chuzaemah Djauhar mengatakan kepada awak media saat di tengah kesibukan bersama masyarakat Desa Gamlamo Kecamatan Ibu. Kamis,(15/01/2026). Perbesar

Kepala Bapenda Halbar, Hj. Chuzaemah Djauhar mengatakan kepada awak media saat di tengah kesibukan bersama masyarakat Desa Gamlamo Kecamatan Ibu. Kamis,(15/01/2026).

OpsiNews – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan khusus bagi warga terdampak banjir dan tanah longsor yang terjadi pada 7 Januari lalu. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 bagi warga terdampak, khususnya yang masuk kategori rumah rusak berat di 7 Kecamatan, akan digratiskan.

Diantara 7 Kecamatan yang bakal digratiskan PBB itu yakni, Kecamatan Sahu, Sahu Timur, Ibu, Ibu Selatan, Ibu Utara, Loloda dan Loloda Tengah.

“Masyarakat yang rumahnya rusak itu gratis bayar pajak tahun ini,” kata Bupati Halbar, James Uang melalui Kepala Bapenda, Hj. Chuzaemah Djauhar kepada awak media, Kamis (15/01/2026).

Ema sapaan akrabnya mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) pembebasan PBB dari Bupati Halbar, James Uang,”Kita tinggal menunggu SK pembebasan pajak PBB dari pak Bupati (James Uang),” ujarnya.

Kebijakan ini kata Ema, menjadi langkah pertama Pemkab Halbar membebaskan PBB akibat bencana alam sekaligus bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu, khususnya mereka yang terdampak bencana banjir.

Banjir bandang pada Rabu kemarin sangat parah, sehingga ribuan warga terdampak. “Ini karena banjir, makanya pemerintah daerah ambil kebijakan khusus warga terdampak untuk gratis bayar pajak,” akunya.

Untuk memastikan agar program tersebut tepat sasaran, Bapenda akan melakukan verifikasi kembali. “Untuk program gratis pembayaran PBB tahun 2026, tidak diberikan kepada semua korban banjir melainkan warga yang terdampak dan tidak mampu,” tandasnya.

Diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut, beban warga yang rumahnya terdampak, bisa bertambah ringan pasca banjir menerjang wilayah setempat.**

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terpilih Secara Aklamasi, Hj.Chuzaemah Djauhar Pimpin PBSI Halbar Periode 2026-2030

6 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Gegara Konflik Batas Wilayah, Pemberhentian Kades Memicu Kemarahan Warga

5 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Terpilih Aklamasi, Chuzaemah Djauhar Pimpin PMI Halbar

1 Oktober 2026 - 06:15 WIB

Besok, KM. Queen Merry Mulai Beroperasi

30 September 2026 - 13:20 WIB

Peringati Hari Lalu Lintas, Polisi Cilik Polres Halbar Raih Juara II

23 September 2026 - 04:47 WIB

Pemda Halbar Hibahkan Dua Aset Pelabuhan Ke KUPP Jailolo

17 September 2026 - 01:33 WIB

Trending di Pemerintahan