Menu ✖

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 19 Apr 2026 14:41 WIB ·

Desakan Prematur, KNPI Halbar Nilai Tuduhan GPM Malut Tanpa Dasar & Berpotensi Fitnah


 Rion Wenno, Sekretaris KNPI Kabupaten Halmahera Barat Perbesar

Rion Wenno, Sekretaris KNPI Kabupaten Halmahera Barat

OpsiNews – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Barat angkat, Maluku Utara bicara terkait desakan pencopotan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dilontarkan oleh Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara.

Sekretaris DPD KNPI Halmahera Barat, Rion Wenno, menilai desakan tersebut sebagai langkah yang prematur, tidak proporsional, dan miskin dasar objektif.

Menurutnya, Kepala BPKAD, Chuzaemah Djauhar, baru menjabat kurang lebih satu bulan. Dalam rentang waktu yang sangat singkat itu, membangun narasi kegagalan dinilai tidak logis dan tidak mencerminkan penilaian berbasis kinerja.

“Menilai pejabat publik itu harus berbasis data, indikator, dan waktu yang cukup. Kalau baru seumur jagung sudah divonis gagal, itu bukan evaluasi, tapi opini yang dipaksakan,” tegas Rion.

Lebih jauh, KNPI menyoroti serius materi aksi yang menyinggung dugaan korupsi tanpa disertai data dan informasi yang jelas. Rion menegaskan bahwa dalam kerangka negara hukum, tuduhan yang tidak didukung data yang jelas dapat dikategorikan sebagai dugaan yang sah, melainkan telah masuk pada wilayah fitnah yang berbahaya.

“Kalau tidak ada bukti, maka itu bukan lagi ‘dugaan’. Itu sudah masuk kategori fitnah. Dan ini serius, karena menyangkut kehormatan seseorang sekaligus integritas institusi,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa praktik menyampaikan tuduhan tanpa dasar bukan hanya merugikan individu yang dituding, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan merusak kualitas demokrasi.

“Ruang publik tidak boleh dijadikan pengadilan liar. Kalau setiap orang bebas menuduh tanpa bukti, maka yang terjadi adalah pembunuhan karakter, bukan kontrol sosial,” katanya.

KNPI Halmahera Barat juga menilai bahwa narasi “bersih-bersih birokrasi” yang diusung dalam aksi tersebut kehilangan legitimasi karena tidak dibangun di atas data,atau indikator kinerja yang terukur.

Menurut Rion, dorongan perubahan dalam birokrasi harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tekanan opini yang spekulatif.

“Evaluasi jabatan itu domain kepala daerah. Dalam hal ini Bupati memiliki kewenangan penuh berdasarkan mekanisme dan penilaian kinerja. Bukan berdasarkan tekanan opini yang tidak berdasar,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, KNPI mengajak semua pihak untuk menjaga etika dalam menyampaikan kritik, dengan mengedepankan fakta, data, dan proses hukum.

“Kritik itu penting, tapi harus bertanggung jawab. Jangan sampai atas nama kontrol sosial, justru yang dibangun adalah fitnah yang merusak tatanan,” pungkasnya.**

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terpilih Secara Aklamasi, Hj.Chuzaemah Djauhar Pimpin PBSI Halbar Periode 2026-2030

6 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Gegara Konflik Batas Wilayah, Pemberhentian Kades Memicu Kemarahan Warga

5 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Terpilih Aklamasi, Chuzaemah Djauhar Pimpin PMI Halbar

1 Oktober 2026 - 06:15 WIB

Besok, KM. Queen Merry Mulai Beroperasi

30 September 2026 - 13:20 WIB

Peringati Hari Lalu Lintas, Polisi Cilik Polres Halbar Raih Juara II

23 September 2026 - 04:47 WIB

Pemda Halbar Hibahkan Dua Aset Pelabuhan Ke KUPP Jailolo

17 September 2026 - 01:33 WIB

Trending di Pemerintahan