JAILOLO, Opsinews – Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian bersama Badan Penyuluh Pertanian (BPP). Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Nikodemus D.Ratulangi
RDP digelar terkait data jumlah Penyuluh yang gajinya belum dibayar sejak tahun 2018, 2019 dan 2020
Kepada sejumlah wartawan, ketua komisi II menjelaskan, gaji penyuluh pertanian yang belum dibayar pemda pada tahun 2018 selama dua bulan, 2019 dua bulan dan 2020 selama tiga bulan. “Jadi total tujuh bulan gaji penyuluh belum dibayar,” ungkap Niko, Senin (11/1).

Rapat Dengar Pendapat DPR Kabupaten Halmahera Barat Dengan Badan Penyuluh Pertanian. (Foto/ist)
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Halbar, Totari Balatjai menjelaskan, gaji honorer penyuluh pertanian dari tahun 2018 yaitu hanya dua bulan dan itu sudah dibayar, bahkan itu ada laporan serta bukti dari bendahara. Sedangkan gaji penyuluh pada tahun 2019 belum dibayar selama dua bulan karena saat itu bertepatan dirinya melakukan kegiatan di luar daerah, sehingga dana untuk bayar gaji yang sudah ada di bendahara dipakai untuk kegiatan dinas. Sementara gaji penyuluh pada tahun 2020 selama tiga bulan belum dibayar lantaran kas daerah lagi kosong.
Sementara itu, M.Yusuf mantan kordinator penyuluh saat di wawancarai wartawan membantah terkait adanya gaji penyuluh pada tahun 2018 yang sudah dibayar.
Kata Yusuf, sejak tahun 2019 gaji penyuluh hanya dibayar sebagian saja. Ia juga menjelaskan, terkadang penyuluh langsung mengambil honor ke bendahara, tetapi kadang melalui kordinator penyuluh. Hanya saja, bukti laporan pertanggungjawaban bendahara dinas selalu kacau, sehingga mengakibatkan gaji perbulan dilaporkan sudah dua bulan.
“Laporan Bendahara dinas sangat kacau, bayar gaji satu bulan dilaporkan dua bulan. Saya harap Kepala Dinas Pertanian jeli dan teliti dalam masalah ini, sebab gaji itu hak seseorang, apa lagi kita sebagai Penyuluh Pertanian yang notabenenya kerja keras dilapangan,”harap Yusuf. (t7o)
















