Menu ✖

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Politik · 18 Jan 2021 23:54 WIB ·

Bawaslu RI Tolak Laporan TSM Paslon Damai


 Bawaslu RI Tolak Laporan TSM Paslon Damai Perbesar

JAILOLO. Opsinews – Upaya hukum yang dilakukan Pasangan Calon Bupati Halmahera Barat nomor urut 02, Dany Missy- Imran Lolori melalui kuasa hukum yang mengadukan dugaan pelanggaran Pilkada Halbar 2020, dilakukan oleh paslon nomor urut 01, James Uang- Djufri Muhamad (JUJUR), Bawaslu RI memutuskan, dan dinyatakan menolak.

Ini disesuaikn dalam Putusan Bawaslu RI nomor: 05/Reg/K/TSM- PB/Bawaslu/ I/2021, dinyatakan sebagai pelapor Nikson Gans Lalu selaku Kuasa Hukum Paslon DAMAI dan melaporkan Paslon James Uang dan Djufri Muahamad.

Aduan keberatan yang dilakukan paslon DAMAI melalui kuasa hukum Nikson Gans Lalu ke bawaslu RI dengan memori keberatan Nomor : 17/ NGL- Rekan/XII/ 2020, yang telah diterima pada taggal 30 Desember 2020 dan dicatatkan dalam buku registrasi dengan nomor keberatan: 05/ REG/K/ TSM- PB/ Bawaslu/ I/ 2021, taggal 04 Januari 2021, selanjutnya melaporkan calon bupati James Uang- Djufri Muhamad, untuk paslon JUJUR.

Berdasarkan Surat Kuasa Kusus paslon James Uang dan Djufri Muhamad, nomor: 01/SKK/ADV- FG/I/2021, memberikan kuasa pada Freiser Giwe, S.H, M.M, selanjutnya disebut sebagai terlapor.

Penyampaian keberatan dari pelapor tentang batas penyapaian keberatan ini masi dalam batas waktu yang ditentukan, sebagaimana ketentuan pasal 52 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020, tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan Gub dan Wagub, Bupati dan Wabup, Walikota dan Wawali yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.

Pelapor keberatan atas putusan pendahuluan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara nomor: 02/ Reg/L/TSM- PB/32:00/XII/2020, taggal 28 Desember 2020.

Selanjutnya, petitum atau hal yang dimintakan oleh Pelapor, berdasarkan putusan tersebut, kami memohon dengan hormat kepada bawsaslu RI untuk menerima dan berikan putuskan sebagai berikut :

a. Menyatakan menerima keberatan pelapor.

b. Menyatakan membatalkan putusan bawaslu provinsi Maluku Utara.

Pasalnya, Bawaslu RI memutuskan, dan menyatakan menolak keberatan pelapor dari paslon DAMAI terhadap putusan terkait laporan keberatan disampaikan.

Putusan ini tercantum dalam Putusan Bawaslu RI bernomor 05/Reg/ K/TSM- PB/Bawaslu /I /2021, Senin (18/01). Dalam putusan tersebut, dinyatakan Bawaslu RI menolak keberatan pelapor dan menguatkan putusan pendahuluan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, pada Kamis 14 Januari 2021. (red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringati Hari Lalu Lintas, Polisi Cilik Polres Halbar Raih Juara II

23 September 2026 - 04:47 WIB

Merasa Bangga, “Greis Bau Bau” Duta Muda Maluku Utara Bertemu Menteri Ekonomi Kreatif TRH

19 September 2026 - 06:22 WIB

Memasuki Masa Sidang, Ibnu Komitmen Suarakan Kebutuhan Masyarakat Perumahan Desa Tedeng

24 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Reses.! Ratusan Masyarakat Desa Adu Keluhkan Air Bersih

24 Agustus 2026 - 05:03 WIB

Semarak Hut RI Ke 81, DPC Partai Gerindra Halbar Salurkan Paket Sembako

18 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Peringati HUT ke-25, Kegiatan Gerakan Lihat Sampah Angkat “GELISA” Sukses Digelar

17 Juli 2026 - 01:31 WIB

Trending di Politik