JAILOLO. Opsinews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat (Halbar), nampaknya serius menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Keseriusan KPU dalam menghadapi sidang MK itu, tak tanggung-tanggung, sehingga KPU menyiapkan 7 orang pengacara yang nantinya mendampingi KPU di MK. Selain 7 pengacara, KPU juga sudah siapkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan Pilkada Halbar yeng di ajukan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati, Danny Missy–Imran Lolory (Damai) di MK RI.
“Nomor register perkara sudah kita terima dari MK Senin kemarin, sementara jadwal sidang nanti kita konfirmasikan lagi,” ungkap Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusup, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/1).
Mifta bilang, sesuai dengan pemberitahuan, perkara tersebut akan di tetapkan hari sidangnnya, dan pemohon dan termohon serta bawaslu akan di beritahukan mengenai penetapan tersebut.
“Sebagai pihak termohon, KPU telah menyiapkan dokumen-dokumen, dan menyampaikan jawaban sesuai bukti yang telah disiapkan,” katanya.
Mifta mengaku, ada bukti-bukti yang masih tersimpan dalam kotak, seperti Daftar hadir, DPTB, DPT, dan hasil pemilihan, sehingga KPU akan mengundang Bawaslu dan pihak Kepolisian untuk membuka kotak suara tersebut.
“Hari ini juga kota suara kita buka, sehingga bawaslu dan pihak kepolisian akan menyaksikan pembukaan kota suara,” pungkasnya. (red)