JAILOLO, Opsinews.com – Sesudah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia membacakan Perselisian Hasil Pemilihan (PHP) dengan nomor 108/PHP.BUP-XIX/2021 pada sidang yang beragendakan pengucapan putusan di Gedung MK RI, Rabu (17/2).
Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan perkara yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat nomor urut 2, Danny-Imran (DAMAI) tidak dapat diterima.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat, Miftahudin Yusuf,SH saat dikonfirmasi Opsinews.com via Handphone pascasidang menyampaikan, KPU Halmahera barat akan menjadwalkan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera barat terpilih.
Mifta bilang, KPU akan menjadwalkan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Senin (22/2) nanti.
“Insya Allah Sabtu, kita akan menyiapkan segala agenda pleno penetapan, dan pleno akan di lakukan pada hari senin. Terhitung lima hari pascaputusan MK RI,” kata Mifta
Karena itu, sambung Mifta sapaan ketua KPU, dalam pleno nanti kami juga akan mengundang empat paslon yang berkompetisi pada Pilkada Halmahera Barat tahun 2020 kemarin untuk dapat hadir dalam agenda penetapan paslon terpilih yang digelar KPU Halbar.
“Selain keempat paslon yang di undang nanti, kami juga akan mengundang pihak Pemerintah daerah, pihak Kepolisian, TNI, Kejari Halbar, Bawaslu dan pimpinan pimpinan partai politik,” tukasnya.
Bukan hanya, dalam rapat pleno nanti kpu Halmahera Barat juga akan membatasi para tamu undangan, mengingat kondisi kita masih dilanda virus covid-19. Adapun rapat Pleno nanti, kpu Halbar tetap menjalankan protokol kesehatan. (t70)