Menu ✖

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Politik · 16 Agu 2020 04:49 WIB ·

KPU Halbar Sosialisasi Tahapan Pilkada


 Miftahudin Yusuf, Ketua KPU Halbar Perbesar

Miftahudin Yusuf, Ketua KPU Halbar

HALBAR. Opsi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat, sabtu (15/8) melakukan kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Barat tahun 2020.

Kegiatan yang berlangsung di kantor KPU Halbar Desa Hoku-Hoku kie, kecamatan jailolo, turut melibatkan seluruh pengurus Parpol dan Bawaslu serta Forkompimda.

Miftahudin Yusuf selaku Ketua KPU Halbar, saat di wartawan menyampaikan bahwa, dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2020 ada beberapa tahapan yang harus dilakukan KPU.

“Antara lain adalah sosialiasi tahapan pencalonan serta syarat calon, di mana tahapan ini perlu diikuti oleh partai-partai politik,”

“Mengingat partai politik merupakan wadah serta syarat bagi para pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati,”ungkap Mifta

Selain itu, miftah juga menyatakan, sebagai syarat untuk pemenuhan kuota kursi. Maka, setiap bakal calon harus mengetahui syarat pencalonan, yang dimana harus mendpat 20 persen dari jumlah total kursi yang berada di DPRD Halmahera Barat.

“Sehingga pasangan calon setidaknya harus memiliki dukungan minimal 5 kursi sebagai syarat untuk mendaftar di KPU,”tutupnya. (zu3)

– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat, sabtu (15/8) melakukan kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Barat tahun 2020.

Kegiatan yang berlangsung di kantor KPU Halbar Desa Hoku-Hoku kie, kecamatan jailolo, turut melibatkan seluruh pengurus Parpol dan Bawaslu serta Forkompimda.

Miftahudin Yusuf selaku Ketua KPU Halbar, saat di wartawan menyampaikan bahwa, dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2020 ada beberapa tahapan yang harus dilakukan KPU.

“Antara lain adalah sosialiasi tahapan pencalonan serta syarat calon, di mana tahapan ini perlu diikuti oleh partai-partai politik,”

“Mengingat partai politik merupakan wadah serta syarat bagi para pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati,”ungkap Mifta

Selain itu, miftah juga menyatakan, sebagai syarat untuk pemenuhan kuota kursi. Maka, setiap bakal calon harus mengetahui syarat pencalonan, yang dimana harus mendpat 20 persen dari jumlah total kursi yang berada di DPRD Halmahera Barat.

“Sehingga pasangan calon setidaknya harus memiliki dukungan minimal 5 kursi sebagai syarat untuk mendaftar di KPU,”tutupnya. (zu3)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringati Hari Lalu Lintas, Polisi Cilik Polres Halbar Raih Juara II

23 September 2026 - 04:47 WIB

Merasa Bangga, “Greis Bau Bau” Duta Muda Maluku Utara Bertemu Menteri Ekonomi Kreatif TRH

19 September 2026 - 06:22 WIB

Memasuki Masa Sidang, Ibnu Komitmen Suarakan Kebutuhan Masyarakat Perumahan Desa Tedeng

24 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Reses.! Ratusan Masyarakat Desa Adu Keluhkan Air Bersih

24 Agustus 2026 - 05:03 WIB

Semarak Hut RI Ke 81, DPC Partai Gerindra Halbar Salurkan Paket Sembako

18 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Peringati HUT ke-25, Kegiatan Gerakan Lihat Sampah Angkat “GELISA” Sukses Digelar

17 Juli 2026 - 01:31 WIB

Trending di Politik