Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Politik · 16 Agu 2020 04:49 WIB ·

KPU Halbar Sosialisasi Tahapan Pilkada


 Miftahudin Yusuf, Ketua KPU Halbar Perbesar

Miftahudin Yusuf, Ketua KPU Halbar

HALBAR. Opsi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat, sabtu (15/8) melakukan kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Barat tahun 2020.

Kegiatan yang berlangsung di kantor KPU Halbar Desa Hoku-Hoku kie, kecamatan jailolo, turut melibatkan seluruh pengurus Parpol dan Bawaslu serta Forkompimda.

Miftahudin Yusuf selaku Ketua KPU Halbar, saat di wartawan menyampaikan bahwa, dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2020 ada beberapa tahapan yang harus dilakukan KPU.

“Antara lain adalah sosialiasi tahapan pencalonan serta syarat calon, di mana tahapan ini perlu diikuti oleh partai-partai politik,”

“Mengingat partai politik merupakan wadah serta syarat bagi para pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati,”ungkap Mifta

Selain itu, miftah juga menyatakan, sebagai syarat untuk pemenuhan kuota kursi. Maka, setiap bakal calon harus mengetahui syarat pencalonan, yang dimana harus mendpat 20 persen dari jumlah total kursi yang berada di DPRD Halmahera Barat.

“Sehingga pasangan calon setidaknya harus memiliki dukungan minimal 5 kursi sebagai syarat untuk mendaftar di KPU,”tutupnya. (zu3)

– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat, sabtu (15/8) melakukan kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Barat tahun 2020.

Kegiatan yang berlangsung di kantor KPU Halbar Desa Hoku-Hoku kie, kecamatan jailolo, turut melibatkan seluruh pengurus Parpol dan Bawaslu serta Forkompimda.

Miftahudin Yusuf selaku Ketua KPU Halbar, saat di wartawan menyampaikan bahwa, dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2020 ada beberapa tahapan yang harus dilakukan KPU.

“Antara lain adalah sosialiasi tahapan pencalonan serta syarat calon, di mana tahapan ini perlu diikuti oleh partai-partai politik,”

“Mengingat partai politik merupakan wadah serta syarat bagi para pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati,”ungkap Mifta

Selain itu, miftah juga menyatakan, sebagai syarat untuk pemenuhan kuota kursi. Maka, setiap bakal calon harus mengetahui syarat pencalonan, yang dimana harus mendpat 20 persen dari jumlah total kursi yang berada di DPRD Halmahera Barat.

“Sehingga pasangan calon setidaknya harus memiliki dukungan minimal 5 kursi sebagai syarat untuk mendaftar di KPU,”tutupnya. (zu3)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masyarakat Mengeluh, Direktur RS Dibela: Bupati di Pihak Mana?

10 April 2026 - 09:39 WIB

Halbar Sakit: Retorika Tinggi, Tindakan NOL

9 April 2026 - 08:05 WIB

Pansus RSUD Jailolo Belum Bersikap, Diandra Tunggu Rapat Bersama Ketua Partai

8 April 2026 - 10:40 WIB

Pembentukan Pansus Rumah Sakit, Ketua DPRD Halmahera Barat Buka Suara

8 April 2026 - 05:50 WIB

Setuju Pansus BLUD RS di Atas Kertas, Mandek di Tindakan

8 April 2026 - 00:00 WIB

Manajerial BLUD RSUD Jailolo Amburadul, Fraksi Demokrat Konsisten Bentuk Pansus

7 April 2026 - 11:02 WIB

Trending di Politik