HALUT.Opsi – Inspektorat Halmahera Utara (Halut) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) desa Toweka terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahap III Tahun 2019 dan tahap I Tahun 2020 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kantor Inspektorat Halut, Senin (14/9).
Hasil temuan dalam pemeriksaan berupa bukti pertanggungjawaban belanja alat pelindung diri (APD) yang tidak sesuai dengan belanja riil, dengan senilai Rp.16.125.000, sedangkan sisa honorium tim relawan senilai Rp.4.080.000, kemudian sebuah pekerjaan pembangunan Drainase yang belum dikerjakan dengan pagu anggaran Rp.174.934.000. Bukan hanya itu, bahkan anggaran gaji dan tunjangan mantan kepala desa serta mantan bendahara desa sudah direalisasikan senilai Rp.15.300.000 namun belum terbayarkan dan bukti tahap I 2020 belanja makan minum yang diragukan keabsahannya senilai Rp.6.500.000.00.
Dalam laporan hasil pemeriksan tersebut, terdapat pinjaman pribadi Kepala Desa Bahrun Muhammadun senilai Rp 10.000.000 dan berpotensi merugikan keuangan desa atas anggaran yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp. 178.000 dari selisih anggaran pelatihan perbengkelan, yang dimana masih pada tahap III Tahun 2019 serta sewa sound saudara Rahmat Bayan senilai Rp.1.250.000 yang belum diberikan, itupun menurut keterangan Mantan bendahara Mahsum Djafar.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, membuat desa Toweka kecamatan galela kabupaten Halmahera Utara mengalami kerugian sebesar Rp. 102,889,203
Pihak inspektorat dalam hal ini Kasubbag Evlap Inspektorat Billy J.Wangania menyerahkan langsung laporan kepada BPD Desa Toweka dan menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ini pihak inspektorat akan merekomendasikan kepada pihak Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-PD) untuk di disposisikan kepada Bupati Halmahera Utara.
”Apabila dalam jangka waktu yang telah diberikan, yakni 60 hari Kades Bahrun Muhammadun tidak melakukan pengembalian atas anggaran yang terpakai tanpa pertanggungjawaban maka akan ada sanksi berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, dan itu bagian dari wilayah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-PD)” ujar Billy.
Terpisah, mantan bendahara desa Mahsum Djafar menerangkan bahwa gajinya yang belum diberikan sampai saat ini akan diserahkan dalam jangka waktu 30 hari kedepan.
“Kepala Desa akan berikan gaji saya dan mantan kepala desa (Faisal Umar) dalam 30 hari kedepannya.” Tandas Mahsum.(rMa)





















