
Pansus BLUD RSUD Jailolo RDP bersama kepala BPJS Halbar, Kepala BKAD Halbar dan Inspektorat Daerah di ruang banggar DPRD Kabupaten Halmahera Barat. (Foto: istimewa).
OpsiNews – Pengelolaan anggaran dan kebijakan keuangan RSUD Jailolo mulai terungkap. Pasalnya, sejumlah temuan terkait klaim BPJS, pengelolaan keuangan rumah sakit, hingga tunggakan iuran BPJS oleh Pemerintah Daerah sudah berada pada titik terang.
Juru Bicara Pansus BLUD RSUD Jailolo, Erland Mouw, kepada media ini Senin, (18/5/2026) menyampaikan bahwa siang tadi kita dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah mengundang dan membahas bersama Kepala BPJS Kesehatan Halmahera Barat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Inspektorat Daerah guna membahas pengelolaan layanan kesehatan dan keuangan RSUD Jailolo.
“Terkait realisasi klaim RSUD Jailolo terhadap BPJS Kesehatan selama tahun 2023 hingga 2025 mencapai kurang lebih Rp. 52,8 miliar. Dengan besarnya anggaran tersebut, sehingga Pansus menilai seharusnya tidak terjadi kelangkaan obat di rumah sakit,” ujar Erland.
Dengan nilai klaim mencapai Rp. 52 miliar lebih ini, lanjut Erland semestinya persoalan kekurangan obat tidak lagi terjadi. Sehingga ini menjadi perhatian serius bagi kita Pansus.
“Jadi, dalam RDP juga telah terungkap bahwa jumlah peserta BPJS yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah Halmahera Barat mencapai 30.445 jiwa, dan bersifat fluktuatif setiap bulan,” imbuhnya.
Namun demikian, Pemda Halmahera Barat diketahui masih memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJS sejak Januari hingga Mei 2026 sebesar kurang lebih Rp3,8 miliar. Kondisi tersebut justru berdampak pada status Universal Health Coverage (UHC) di Halmahera Barat yang saat ini tidak lagi berlaku karena tunggakan telah melewati tiga bulan.
Selain masyarakat umum, pembayaran iuran BPJS bagi aparatur pemerintah desa juga belum dilakukan selama tiga bulan terakhir. Akibatnya, status kepesertaan BPJS aparat desa saat ini tidak aktif dan baru dapat kembali aktif apabila Pemda melunasi tunggakan tersebut.
Pansus juga menyoroti mekanisme penggantian biaya pembelian obat oleh pasien di luar RSUD. Berdasarkan penjelasan Kepala BPJS dalam RDP, biaya pembelian obat seharusnya sudah diganti oleh pihak RSUD sebelum pasien keluar dari rumah sakit.
“Atas dasar itu, Pansus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan apabila masih ditemukan kasus pasien membeli obat di luar rumah sakit tanpa penggantian biaya,” kata Erland yang juga Politisi Partai Perindo.
Di sisi lain, Pansus mengaku prihatin karena Inspektorat Daerah disebut tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan BLUD RSUD Jailolo selama periode 2023 hingga 2025. Akibatnya, tidak terdapat dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat terkait pengelolaan keuangan rumah sakit tersebut.
“Pansus sangat prihatin karena selama ini RSUD tidak pernah diperiksa terkait pengelolaan keuangannya,” tegasnya.
Dalam rapat itu juga diungkap bahwa pemerintah daerah setiap tahun mengalokasikan dana untuk BPJS sebesar kurang lebih Rp.15 miliar.
Usai RDP, Pansus menegaskan akan terus mengumpulkan data dan dokumen keuangan RSUD secara lebih spesifik guna memaksimalkan kerja pengawasan dan pendalaman yang sedang dilakukan.**

















