Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Politik · 20 Sep 2020 17:48 WIB ·

Melalui Sosialisasi tahapan Kampanye Dan Penerapan Protokol Kesehatan, KPU Ingatkan Paslon


 Melalui Sosialisasi tahapan Kampanye Dan Penerapan Protokol Kesehatan, KPU Ingatkan Paslon Perbesar

HALBAR.Opsi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat melakukan Sosialisasi tahapan kampanye dan penerapan protokol kesehatan pengendalian covid-19 pada tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Minggu (20/9).

Kegiatan yang dipimpin Ketua KPUD Miftahudin Yusup itu turut dihadiri dari Bawaslu, Agnosius Datang, Asisten II Pemkab Halbar Markus Seeleky bersama Kadinkes, Polres Halbar serta Kodim Ternate, Perwakilan Kejari, serta tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halbar.

Miftahudin mengatakan, KPU saat ini secara resmi telah mengumumkan Daftaf Pemilih Sementara (DPS) melalui PPK dan PPS untuk diumumkan kepada masyarakat dengan  ditempel setiap desa hasil rekapan keseluruhan DPS yang ada di Halbar agar diketahui masyarakat.

“Namun kedepan juga kami akan melakukan verifikasi dengan harapan semua bisa dapat mengawal masyarakat yang belum terdata atau belum dicoklit, supaya bisa dilaporkan ke petugas desa sehingga bisa diakomodir dimasukan dalam DPS,” katanya, Minggu (20/9).

Dia juga menegaskan kepada semua pihak agar selalu mengikuti protokol covid-19 selama masa kampanye, ini sesuai PKPU No-5 Tahun 2020.

“Sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2020 pilkada yang dapat melibatkan orang banyak dalam kondisi pandemi covid-19/bencana non alam bahwa setiap tahapan yang dilaksanakan KPUD harus dibarengi dengan protokol Covid-19. Olehnya itu tentunya ini menjadi perhatian kita bersama bukan hanya KPUD namun khususnya pasangan calon dan tim pemenang Paslon,” katanya.

Adapun beberapa metode kampanye yang nantinya akan difasilitasi oleh KPUD diantaranya debat publik, pemasangan alat peraga, kemudian kampanye melalui media massa.

Khusus untuk alat peraga katanya, nantinya akan KPU adakan rapat kordinasi lanjutan guna mendapatkan desain yang tepat saat pencetakan baliho.

“Diharapkan semua Publik dapat  bersinergi sehingga tahapan bisa berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, Devisi Teknis KPU Halbar Yanto Hasan juga menegaskan bahwa, berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2020 kemudian perubahan PKPU nomor 10 tahun 2020 ada beberapa pasal penting yang perlu diketahui bersama bahwa belajar dari pengalaman kemarin saat tahapan pendaftaran kemarin mobilisasi massa, akan dibatasi.

KPU juga katanya, akan menerapkan protokol kesehatan di dalam ruangan. Hal ini tentunya diharapkan tidak lagi terjadi pada saat tahapan penetapan paslon maupun pencabutan nomor undian Paslon.

“Untuk tanggal penetapan kampanye berdasarkan jadwal data tahapan nantinya berlangsung selama 71 hari atau mulai dihitung tanggal 24 September-5 Desember, dimana acuan masih mengacu pada PKPU Nomor 4 tahun 2017 yang juga masih dilakukan perubahan PKPU terbaru terkait kampanye yang sementara masih dalam bentuk draft,” tambahnya.

Yanto berharap kepada Pasangan Paslon selalu mengikuti protokoler kesehatan karena ada sangsi yang melanggar pada pasal 11 PKPU 10 tahun 2020 dikatakan bahwa setiap penyelenggara pemilihan bakal calon, tim pemenang calon wajib menerapkan protokol covid-19.

“jika Paslon yang melanggar pasal 11 ayat 2 KPUD sesuai ketentuan maka Paslon yang bersangkutan akan mendapatkan teguran, namun jika masih ada Paslon yang melanggar KPUD dan Bawaslu akan memberikan sangsi tegas sesuai ketentuan UUD sanksinya bisa tertulis, sangsi sosial, berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020, dan diberikan sanksi tegas bagi pasangan Paslon,” tegasnya. (tj0)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Makan Gaji Buta, Di Duga ASN Bawaslu Halmahera Barat Berkantor di Ternate

7 Oktober 2025 - 12:04 WIB

DPRD Halbar Bahas Nasib Honorer Paruh Waktu, Komisi I Berjanji Akan Mengakomodir

7 Oktober 2025 - 04:37 WIB

Peringati HUT ke 61 Tahun, DPD II Partai Golkar Gelar Pasar Murah

4 Oktober 2025 - 03:58 WIB

Isu Tambang & Hak Masyarakat Adat Jadi Perbincangan Hangat DR Graal Bersama Wartawan

5 Agustus 2025 - 02:35 WIB

Berdasarkan Surat Keputusan, DPRD Halmahera Barat Resmi Membentuk Pansus BBM Bersubsidi

7 Mei 2025 - 03:50 WIB

GOLKARsPAN Merespon Positif Upaya Penelusuran Mafia Minyak Tanah di Halbar

12 April 2025 - 12:39 WIB

Trending di Politik