Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Politik · 18 Jan 2021 23:54 WIB ·

Bawaslu RI Tolak Laporan TSM Paslon Damai


 Bawaslu RI Tolak Laporan TSM Paslon Damai Perbesar

JAILOLO. Opsinews – Upaya hukum yang dilakukan Pasangan Calon Bupati Halmahera Barat nomor urut 02, Dany Missy- Imran Lolori melalui kuasa hukum yang mengadukan dugaan pelanggaran Pilkada Halbar 2020, dilakukan oleh paslon nomor urut 01, James Uang- Djufri Muhamad (JUJUR), Bawaslu RI memutuskan, dan dinyatakan menolak.

Ini disesuaikn dalam Putusan Bawaslu RI nomor: 05/Reg/K/TSM- PB/Bawaslu/ I/2021, dinyatakan sebagai pelapor Nikson Gans Lalu selaku Kuasa Hukum Paslon DAMAI dan melaporkan Paslon James Uang dan Djufri Muahamad.

Aduan keberatan yang dilakukan paslon DAMAI melalui kuasa hukum Nikson Gans Lalu ke bawaslu RI dengan memori keberatan Nomor : 17/ NGL- Rekan/XII/ 2020, yang telah diterima pada taggal 30 Desember 2020 dan dicatatkan dalam buku registrasi dengan nomor keberatan: 05/ REG/K/ TSM- PB/ Bawaslu/ I/ 2021, taggal 04 Januari 2021, selanjutnya melaporkan calon bupati James Uang- Djufri Muhamad, untuk paslon JUJUR.

Berdasarkan Surat Kuasa Kusus paslon James Uang dan Djufri Muhamad, nomor: 01/SKK/ADV- FG/I/2021, memberikan kuasa pada Freiser Giwe, S.H, M.M, selanjutnya disebut sebagai terlapor.

Penyampaian keberatan dari pelapor tentang batas penyapaian keberatan ini masi dalam batas waktu yang ditentukan, sebagaimana ketentuan pasal 52 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020, tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan Gub dan Wagub, Bupati dan Wabup, Walikota dan Wawali yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.

Pelapor keberatan atas putusan pendahuluan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara nomor: 02/ Reg/L/TSM- PB/32:00/XII/2020, taggal 28 Desember 2020.

Selanjutnya, petitum atau hal yang dimintakan oleh Pelapor, berdasarkan putusan tersebut, kami memohon dengan hormat kepada bawsaslu RI untuk menerima dan berikan putuskan sebagai berikut :

a. Menyatakan menerima keberatan pelapor.

b. Menyatakan membatalkan putusan bawaslu provinsi Maluku Utara.

Pasalnya, Bawaslu RI memutuskan, dan menyatakan menolak keberatan pelapor dari paslon DAMAI terhadap putusan terkait laporan keberatan disampaikan.

Putusan ini tercantum dalam Putusan Bawaslu RI bernomor 05/Reg/ K/TSM- PB/Bawaslu /I /2021, Senin (18/01). Dalam putusan tersebut, dinyatakan Bawaslu RI menolak keberatan pelapor dan menguatkan putusan pendahuluan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, pada Kamis 14 Januari 2021. (red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Desak Dicopot Hingga Sembangi BPK, Direktur RSUD Jailolo Dalang Dari Polemik

19 Mei 2026 - 11:02 WIB

Balas Pantun.! Erland: Pansus Masih Tahap Awal

16 Mei 2026 - 06:13 WIB

Dasril Nilai Pansus Keliru Arah, Anggaran Tak Tersentuh

16 Mei 2026 - 02:52 WIB

Masalah Krusial BLUD RSUD Jailolo Bakal di Tindak

21 April 2026 - 03:57 WIB

DPC-PKB Halbar Gelar Muscab, Solidaritas dan Kebersamaan Menjadi Esensi Perjuangan

20 April 2026 - 23:17 WIB

Dihadang Sejak Awal, Pansus RSUD Tetap Tancap Gas: Dasril Serukan Dukungan Publik

17 April 2026 - 06:52 WIB

Trending di Politik