Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Politik · 17 Feb 2021 07:52 WIB ·

Tidak Dapat Di Terima, MK Tolak PHP Paslon DAMAI


 Tidak Dapat Di Terima, MK Tolak PHP Paslon DAMAI Perbesar

JAILOLO, Opsinews.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitus (MK) yang menyidangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di sejumlah kabupaten/Kota Maluku Utara, pada Rabu (17/02). Salah satu diantaranya Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dengan nomor gugatan 108.

Pada sidang tersebut, permohonan pemohon dengan nomor gugatan 108 Halmahera Barat ditolak hakim konstitusi. Sebelumnya, gugatan nomor 26 dan 30 kabupaten Haltim juga tidak diterima hakim dengan alasan pengajuan permohonan sudah melampaui batas waktu.

Sedangkan, permohonan pemohon dengan nomor gugatan 108 Halmahera Barat ditolak hakim lantaran dalil permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum

Dikutip pada laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa hakim majelis dalam amar putusan, mengadili dalam eksepsi, yang pertama menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan kedudukan hukum, pemohon beralasan menurut hukum, kedua menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum

Dan dalam pokok permohonan, dinyatakan permohoman pemohon tidak dapat diterima.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim MK, pada Rabu (10/2) dan di ucapkan di sidang pleno MK terbuka secara umum. (red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Desak Dicopot Hingga Sembangi BPK, Direktur RSUD Jailolo Dalang Dari Polemik

19 Mei 2026 - 11:02 WIB

Balas Pantun.! Erland: Pansus Masih Tahap Awal

16 Mei 2026 - 06:13 WIB

Dasril Nilai Pansus Keliru Arah, Anggaran Tak Tersentuh

16 Mei 2026 - 02:52 WIB

Masalah Krusial BLUD RSUD Jailolo Bakal di Tindak

21 April 2026 - 03:57 WIB

DPC-PKB Halbar Gelar Muscab, Solidaritas dan Kebersamaan Menjadi Esensi Perjuangan

20 April 2026 - 23:17 WIB

Dihadang Sejak Awal, Pansus RSUD Tetap Tancap Gas: Dasril Serukan Dukungan Publik

17 April 2026 - 06:52 WIB

Trending di Politik