JAILOLO, Opsinews.com – Adanya tender proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan, Tahun anggaran 2021 pada Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Konstruksi Dinas ULP, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tentang persekongkolan tender, dengan indikasi kerugian negara miliaran rupiah.
Jailan Rettop selaku Direktur CV. Nursita Jaya, yang juga perusahaannya mengikuti tender secara online pada Kelompok Kerja (POKJA) tersebut mengatakan, sebagian besar proyek itu terindikasi bermasalah. Saya ambil contoh, ada salah satu penyedia dengan inisial CV. GM yang oleh Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi dengan sengaja meloloskan dalam tahapan evaluasi, tanpa melihat kualifikasi, penyedia apakah layak untuk di loloskan atau tidak.
Web online dari lpse Halmahera barat. (ist)
“Perusahan tersebut memenangkan Paket lelang pada Dinas Pendidikan Halmahera Barat, dalam lelang diwaktu yang bersamaan, dimana terdapat 5 (lima) paket tender SD Negeri 16 Halmahera Barat yang ditayangkan secara bersamaan oleh Kelompok Kerja (POKJA) dimenangkan oleh CV. GM tersebut,” ujar Jailan, Selasa (11/5)
Pertanyaannya, lanjut Jailan, apakah Pokja sudah melihat Perusahaan tersebut memenuhi syarat kualifikasi atau tidak, semisalnya dari Sisa Kemampuan Paket (SKP), Nilai pengalaman Perusahaan, tenaga teknis dari perusahaan, jumlah peralatan dari perusahaan.”Sebab, dari sisi personil (Tenaga Teknis) saya menduga penyedia yang memenangkan paket tersebut, tidak mampu menyediakan tenaga sesuai dengan yang di persyaratkan dalam dokumen tender. Memang saya mengakui Sertifikasi Tenaga Teknis itu dibuktikan saat rapat persiapan penunjukkan penyedia (Dokumen Pemilihan PM PUPR 14 Tahun 2020 BAB III. IKP Klausul 8.2 dan 8.3) akan tetapi Pokja harus bisa mengkonfirmasi dengan membuktikan pada waktu pembuktian kualifikasi, apakah Penyedia mampu membuktikan sertifikasi tenaga teknis tersebut ada atau tidak?”
“Kalau tidak, sudah pasti Pokja memakai kacamata kuda untuk menentukan CV tersebut sebagai pemenang. Dari sisi peralatannya apakah penyedia memiliki alat atau menyewa alat Mobil Dump Truck dan 5 (lima) Conrete Mixer dan bisa di buktikan keasliannya pada dalam pembuktian kualifikasi atau tidak?” lanjut Jailan
Jadi, semua harus memang tersedia, kalau tidak perusahaan tersebut tidak bisa lolos sebagai pemenang tender. tutur pria yang sering di sapa Alan.
Alan bilang, ada 5 (lima) paket proyek dengan nilai yang bervariatif dimenangkan oleh CV. GM yakni :
– Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya.
– Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya.
– Pembangunan ruang laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA) beserta perabotnya.
– Pembangunan ruang UKS beserta perabotnya dan,
– Pembangunan toilet (Jamban) beserta sanitasinya
Hal ini, membuat terjadinya keanehan pada paket pekerjaan. “Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negeri 1 Halmahera Barat.” Mengingat, senin kemarin tanggal 10 Mei Tahun 2021 perusahaan kami di undang oleh Pokja dengan agenda Pembuktian Kualifikasi pada Paket tersebut, dalam undangan tersebut Pokja hanya menyediakan waktu selama 30 menit dimana waktu yang di berikan sesuai dalam undangan adalah 11 Mei 2021 pukul 14:00 s.d. 11 Mei 2021 pukul 14:30. ini sangat tidak masuk di akal. Dan tadi (hari ini 11 Mei 2021 pukul 14.00 sampai 15.00) di kantor kantor unit Layanan pengadaan barang dan jasa kabupaten Halmahera Barat, ketika saya datangi mereka (Pokja Konstruksi), tidak ada satu orang pun di dalam kantor. Saya menemukan pintu dalam keadaan terkunci dan tidak ada salah satu anggota bahkan Ketua Pokja konstruksi di tempat. Ini sangat menggabarkan Pokja sangat tidak professional bahkan seolah-olah mau menghindar. Sebab, dalam waktu yang bersamaan pada pukul 15.30, Pokja mengirim undangan pembuktian Kualifikasi dengan penundaan waktu pada hari senin tanggal 17 Mei Tahun 2021. Ini sangat mengindikasikan ada permainan yang coba dimainkan oleh Pokja Konstruki untuk memenangkan perusahaan tertentu. beber Alan yang juga selaku Direktur CV. Nursita Jaya
Alan juga mengingatkan, selaku orang yang pernah terlibat dalam Tim Pasangan Pak James Uang dan Pak Djufri Muhammad, merasa malu terhadap dirinya, jailan juga akan mendesak, supaya Pak James segera mengevaluasi saudara Hermanus Kalengit selaku Ketua Pokja Konstruksi Halmahera Barat. Mengingat ini sangat tidak menunjukan semangat DIAHI, yang sesuai dengan slogan pembaharuan yang Bapak berdua dengungkan dalam setiap media Kampanye kemarin.
Alan juga menambahkan bahwa, merasa sudah dirugikan dan akan meminta serta mendesak kepada pihak Penegak Hukum, yakni Kepolisan dan Kejaksaan Halmahera Barat dan Maluku Utara supaya segera melakukan pemeriksaan semua orang yang terlibat dalam POKJA Konstruksi Pemda Halbar.
“Dalam waktu dekat kami akan memberikan Somasi Hukum kepada Pokja Konstruksi Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, dan juga Sanggahan terkait beberapa paket yang kami ikuti. Mengingat kami sudah mengantongi beberapa bukti, seperti kualifikasi yang tidak di input sesuai dalam persyaratan dan Lembaran Data Kualifikasi (LDK) paket pekerjaan tersebut, akibatnya, sub. Bidang yang ditenderkan tidak ada dalam Sertifikasi Badan Usaha (SBU), SPT Tahunan Perusahaan yang belum terlaporkan dan masih banyak lagi bukti-bukti yang akan menjadi kejutan nanti dilembaga Penegak Hukum,” tandasnya (red)