JAILOLO, Opsinews.com – Pimpinan DPRD Halmahera Barat akhirnya buka suara dan menyikapi hiruk pikuk tanggapan public terhadap usulan pinjaman pemda Halbar sebesar Rp. 300 M.
Wakil ketua DPRD Halbar, Riswan Hi Kadam kepada Opsinews.com, Senin (17/5) mengatakan, sesuai ketentuan, Pemda diperbolehkan melakukan pinjaman baik itu reguler maupun pinjaman program pemulihan ekonomi nasional.
Adapun sesuai ketentuan PMK nomor 179/PMK.07/2020 tentang pinjaman PEN pasal 10 ayat 5, kepala daerah berkewajiban memberitahukan usulan pinjaman PEN kepada DPRD paling lambar 5 hari terhitung tanggal mulai pengajuan kepada kementiran keuangan.
“Kalau pinjaman yg dilaksanakan pemerintahan bupati Dani-Zakir senilai Rp 159 M itu pinjaman reguler sehingga salah satu syarat pengajuan harus mendapat persetujuan dari DPRD, sementara Pinjaman yang diajukan pemerintahan James Uang – Jufri Muhamad saat ini Rp 300 M itu melalui pinjaman PEN,”jelas politisi PKB ini.
“Jadi Pinjaman PEN yg diusulkan bupati saat ini tidak mempersyaratkan harus persetujuan DPRD, cukup pemberitahuan saja sesuai ketentuan tersebut,” sambungnya.
Namun sampai saat ini pemberitahuan dokumen usulan pinjaman PEN sebesar Rp 300 M kepada DPRD sebagaimana diatur pada PMK 179 tersebut belum disampaikan kepada DPRD sebagai pemberitahuan.
“Dokumen resmi salinan usulan pinjaman belum diserahkan ke DPRD, kami berharap kepala daerah segera menembuskan salinan usuluan pinjaman itu ke DPRD,” tandasnya.
Selama ini DPRD kata dia, hanya mendengar secara lisan bahwa ada usulan pinjaman. Namun belum secara fisik sehingga Ia berharap melalui dokumen usulan itu DPRD dapat mengetahui total usulan pinjaman, jangka waktu pinjaman, kewajiban pengembalian pokok dan bunga pinjamn perbulan dan membiayai kegitan dan program apa saja. tandasnya.(red)