MABA, Opsinews.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, mengusulkan pada Pemerintah Daerah (Pemda) Haltim, untuk membentuk tim uji kompetensi terhadap calon kepala Desa, pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021.
Sekertaris komisi I DPRD Haltim Hasanudin Lajim, saat dikonfirmasi mengatakan, Komisi I menyarankan kepada Pemda Haltim untuk membentuk tim uji kompetensi terhadap calon kepala Desa, agar pemerintahan desa pada tahun 2021 ini berjalan maksimal.
“Jadi komisi memgusulkan uji kompetensi tersebut agar teman teman panitia pilkades tingkat kabupaten menyiapkan mekanismenya. Supaya lebih maksimal dari segi kualitas,” ujar Hasanudin.
Dikatakanya, Pilkades serentak tahun 2021 tahapannya sudah mulai berjalan dari sekarang sampai hari pencoblosan pada bulan September 2021. “Disisi lain, Pelaksanaan pilkades juga masih menunggu revisi Peraturan Bupati (Perbup) tim pilkades kabupaten,” katanya. Seraya menambahkan Pelaksanaan Pelikades serentak dilakukan 35 Desa, dari 102 Desa yang ada di Haltim.
Lanjut Hasanudin, DPRD Haltim sudah menyampaikan kepada KPU Haltim terkait dengan pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 yang menyangkut dengan data kependudukan.
“Data yang digunakan pada pilkades nanti akan menggunakan data pilkada tahun 2020 yang menjadi rujukan,” pungkasnya.
Penulis : Ris
Editor : Nano





















