MABA, Opsinews.com – Dalam penyampaian pandangan umum Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan ke-II Tahun 2021 DPRD Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, Fraksi Merah Putih melalui Juru Bicara Slamet Priadi mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk secepatnya menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Keparwisataan Daerah (Rippda).
Slamet bilang, Perda Rippda merupakan Perda wajib, yang mana tuntutan Perda ini merupakan Kemauan dari pemerintah Pusat (Pempus) untuk sigkronisasi disektor Parwisata, guna untuk adanya penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di Sektor Parwisata.
“Olehnya itu, Fraksi Merah Putih mendesak Pemerintah Daerah untuk bahu membahu serta berkolaborasi antara satu instansi dengan instansi lainya, supaya tidak ada ego sektoral untuk dapat menyelesaikan Perda Rippda tersebut,” ungkap Slamet di ruang rapat Paripurna DPRD Haltim, Senin (05/7).
Slamet juga menambahkan, Perda-Perda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, agar dapat dibahas pada tahap berikutnya. Fraksi Merah Putih selalu mengsuport Pemda terkait dengan Perda yang diusulkan, supaya secepatnya dapat dilakukan pembahasan.
“Jadi, Perda yang diusulkan Oleh Pemda Haltim merupakan suatu Singkronisasi diberbagai sektor dalam lingkungan Pemda, salahsatunya Singkronisasi Sektor Parwisata,” Tandasnya.
Penulis : Ikam
Editor : Nano





















