Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 19 Jul 2021 12:24 WIB ·

Jelang Idul Adha 1442 H, Polda Malut : Masyarakat Patuhi Aturan


 Jelang Idul Adha 1442 H, Polda Malut : Masyarakat Patuhi Aturan Perbesar

TERNATE, Opsinews.com – Polisi Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat menghimbau agar masyarakat Maluku Utara yang merayakan malam takbiran dan perayaan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah tetap menjaga keamanan dan mematuhi segala aturan terkait dengan Pandemi Covid-19 saat ini.

“Polda Malut menghimbau pelaksanaan takbiran dan perayaan Idul Adha betul-betul dilaksanakan dengan mematuhi protokol Kesehatan Covid-19,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Malut, Kombespol Adip Rojikan S.I.K, M.H , di Mako Polda Malut, Ternate, Senin (19/7).

Dalam pelaksanan Takbiran nanti masyarakat dilarang melaksanakan takbiran secara keliling, takbiran dilaksanakan di rumah bersama dengan keluarga, karena dikawatirkan dapat menyebabkan penyebaran Virus Covid-19 semakin meluas.

“Kami tidak melarang Takbiran, hanya saja yang dulu biasanya dilaksanakan dengan berkeliling, sekarang ini masa pandemi agar dilaksanaakan di masjid dan musolah dengan ketentuan yang berlaku seperti senantiasa memakai masker, jaga jarak, jumlah yang dibatasi dan bisa juga dilaksanakan di rumah dengan keluarga” ujarnya.

Kabid Humas Juga menghimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan Perayaan Idul Adha dalam hal ini Sholat Ied agar dapat dilakukan dengan mematuhi aturan-aturan yang sudah di keluarkan oleh pemerintah daerah Maluku Utara, berdasarkan surat edaran Satgas penanganan Covid-19, Nomor : 28/ST-Covid-19/MU/VII/2021, Sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M dilapangan terbuka di Tiadakan, sedangkan di Masjid atau Musollah yang di kelola masyarakat, Instansi Pemerintah, Perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah Ditiadakan pada wilayah Kecamatan, Kelurahan, Desa,  Daerah yang berada pada Zona Merah dan Oranye, yang di tetapkan oleh Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Covid-19.

Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan sesuai dengan syariat agama islam, tanpa mengenyampingkan protokol kesehatan.

Ia pun menambahkan, “Aturan dicanangkan pemerintah adalah sebagai bentuk usaha untuk menekan penyebaran virus Covid-19,” tuturnya.

Diakhir, saya pun mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442 H ” Semoga kita dapat mengambil hikmahnya dengan baik sehingga kita akan termasuk orang-orang yang beriman kepada Allah SWT dan dapat memberikan manfaat bagi Negara dan Bangsa,” tandasnya.

 

 

 

Penulis : Pales

Editor   : Nano

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Main Caplok, Semaindo Nilai Plt Kadis Perindagkop di Duga Buat Kegaduhan

5 Desember 2025 - 13:04 WIB

Aktivitas Pertambangan PT. GTS Membuat Dua Sungai Di Obi Selatan Berubah Warna

5 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPD, Perangkat Desa Dan Masyarakat Gelar Pengusulan Pemberhentian Kepala Desa Tagea

1 Desember 2025 - 22:59 WIB

Astaga, Mobil Desa Tagea Dialihfungsikan Bongkar Muat

22 November 2025 - 11:50 WIB

Pangkalan Ghifael Tri Putra Salurkan Mita Bersubsidi Berdasarkan SK Bupati

20 November 2025 - 11:24 WIB

DBD 2025 Gaib, Bupati Halmahera Barat Pelihara Kucing Dalam Karong

18 November 2025 - 02:46 WIB

Trending di Pemerintahan