JAILOLO, Opsinews.com – Acara Pernikahan dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, diperbolehkan.
Namun acara tersebut diperketat sesuai protokol Covid-19. Hal ini di ungkapkan Sekretaris Daerah(Sekda)Halbar, Syahril Abd Radjak, di Kantor Bupati Halbar, Rabu (28/7/).
Menurut Syahril, di masa PPKM ini acara pernikahan diperbolehkan, tetapi keramaian seperti pesta sementara ini di tiadakan karena Halbar masuk dalam daftar PPKM level IV.
“Jika dipaksakan untuk pesta, harus ikuti prokes, dan juga nantinya akan di batasi dengan jam-jam tertentu dengan kondisi wilayah yang berbeda,” ucap, Syahril.
Mantan Kepala Keuangan Halbar ini juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu tunduk dengan prokes yang sudah menjadi ketetapan pemerintah.
“Kepada Masyarakat, agar tunduk dengan prokes yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,” tandasnya.
Penulis : Amri
Editor : Nano

















