Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 17 Mar 2026 11:10 WIB ·

Gagal Saving Anggaran, THR Jadi Korban


 Dasril Hi. Usman, Ketua Badan Kehormatan (BK) Dan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat. Perbesar

Dasril Hi. Usman, Ketua Badan Kehormatan (BK) Dan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat.

OpsiNews – Keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) seharusnya tidak lagi dipahami sebagai persoalan teknis semata. Lebih dari itu, kondisi ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya dilakukan secara disiplin dan terukur sejak awal tahun anggaran.

Ketua Badan Kehormatan (BK) sekaligus anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Halmahera Barat, Dasril Hi. Usman kepada media ini Selasa 17 Maret 2026 mengungkapkan bahwa, seharusnya dalam tata kelola keuangan daerah, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan ketersediaan kas guna memenuhi belanja rutin, termasuk pembayaran hak-hak pegawai seperti THR.

“Bukannya, mekanisme pengelolaan kas daerah telah diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, dengan tujuan menjaga stabilitas fiskal dan menjamin setiap kewajiban dapat dipenuhi tepat waktu,” ungkap Dasril.

Alumni Administrasi dan Kebijakan Publik ini menilai justru yang terjadi sebaliknya. Dana transfer dari pemerintah pusat yang masuk ke daerah cenderung langsung terserap tanpa perencanaan kas yang matang.

“Ini justru pola belanja yang tidak terkontrol, menyebabkan daerah kehilangan kemampuan untuk melakukan pencadangan anggaran (saving) yang seharusnya menjadi langkah antisipatif terhadap kebutuhan periodik seperti THR,” kesalnya.

Akibatnya, lanjut Dasril ketika kewajiban pembayaran THR jatuh tempo, pemerintah daerah kabupaten halmahera barat tidak memiliki likuiditas yang cukup. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan anggaran secara total, melainkan pada kegagalan dalam mengelola arus kas secara efektif.

Ia menambahkan, situasi ini berpotensi menggerus kepercayaan publik. THR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menyangkut hak pegawai yang memiliki implikasi langsung terhadap kesejahteraan, terutama menjelang hari raya. Keterlambatan pembayaran menciptakan beban tambahan bagi para penerima, sekaligus mencerminkan rendahnya sensitivitas kebijakan terhadap kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, sambungnya pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen keuangan, khususnya dalam hal perencanaan kas dan disiplin anggaran. Diperlukan komitmen untuk tidak lagi menghabiskan anggaran secara serampangan, melainkan memastikan adanya cadangan kas yang memadai untuk memenuhi kewajiban rutin.

“Jadi ke depan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran dikelola, dan pemerintah berkewajiban memastikan setiap rupiah digunakan secara efektif dan bertanggung jawab. Tanpa pembenahan yang serius, persoalan seperti keterlambatan THR akan terus berulang bahkan berpotensi pembiayaan gaji 13 pada bulan juni nanti mengalami hal yang sama,” tegasnya**

Artikel ini telah dibaca 589 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menempel di Atap Hingga Pagar Sekolah, Kabel Listrik Menjuntai Resahkan Warga

22 Agustus 2026 - 03:46 WIB

Kontraktor Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja Pada Proyek Replacement Pelabuhan Laut Saketa

21 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Halbar Sehat Dan Pemerataan Fasilitas Medis, Bupati Resmikan Empat Puskesmas

20 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Proyek Senilai Rp.3,2 Milyar Tidak Rampung, Warga Saketa Meminta APH Dapat Menindak

19 Agustus 2026 - 01:15 WIB

Berjalan Khidmat, Wakil Bupati Halbar Pimpin Upacara Penurunan Bendera

17 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Peringati Hut RI ke 81 Tahun, Bupati Halbar Bertindak Selaku Irup

17 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan