MABA, Opsinews.com – Dari 35 Desa yang melakun Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, terdapat satu TPS di Desa Wailukum Kecamatan Kota Maba, melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada hari ini, Rabu (01/12)
Ketua Panitia Pilkades Haltim, Thamrin Bahara, mengatakan, adanya PSU ini akibat dari kelalaian maupun kesalahan yang dilakukan penyelenggara, terutama ketua oleh Ketua KPPS Kabir yang telah merusak surat suara.
“Surat suara rusak ini sebelum pencoblosan, beda hanya pemilih yang kasih rusak. Karena Ketua KPP mencatat nama pemilih di seluruh surat suara sebanyak 348 surat suara, jadi rusak sebelum dicoblos,” katanya.
Thamrin bilang, dilakukan PSU ini telah diatur dalam SK Bupati, meski didalam SK terebut tidak disebut lakukan PSU akan tetapi dalam pasal 63 ayat 2 pada poin-poinnya menjelaskan bahwa yang menyatakan surat suara yang tidak sah, apabila ada coretan, tulisan maupun kode.
“Jadi kalau berkaitan dengan ini sudah merusak surat suara sebelum pencoblosan, karena ditulis nama-nama pemilih,” tandasnya.
Dalam pelaksanaan PSU, lanjut Thamrin, ini juga berdasarkan daftar nama, sehingga itu ada lagi tambahan nama pemilih diluar dari daftar hadir pada saat pencoblosan di tanggal 25 Desember.
Meski masih ada gugatan dari beberapa desa lainnya, namun baru satu desa di Wailuku yang baru melakukan PSU. “Saya tidak hafal berapa jumlah Desa yang digugat, akan tetapi ada beberapa desa yang sudah ajukan gugat. Hanya untuk PSU baru di desa Wailuku,” akunya.
Thamrin juga menegaskan di seluruh desa yang ikut pada Pilkades kali ini, jika ada yang mengajukan gugatan agar dapat melampirkan dengam bukti-buktinya, jangan hanya selembaran kertas yang bersifat tulisan saja.
“Kalau mau gugat harus dilampirkan dengan bukti-bukti, jangan hanya selebar surat gugatan saja,” pungkasnya.
Penulis : Ris
Editor : Nano