JAILOLO, Opsinews.com – Terkait mogok kerja yang dilakukan para Kasubag dan staf bidang Pemerintahan setda Halmahera Barat, Maluku Utara, kepada Kabag Pemerintahan Mispan Dano Lutfi pada beberapa waktu lalu. Mendapat sorotan dari Ketua fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dasril Hi.Usman.
Jika dicermati UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak sekata ataupun redaksi yang menitiberatkan ASN bisa melakukan mogok kerja, tidak sekatapun. Sebagai pegawai Pemerintah, dalam melaksanakan aktivitas tugasnya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna untuk melaksanakan tugas kedinasan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab. ungkap, Dasril. Minggu (30/01).
“Jadi, kejadian mogok kerja pegawai Pemerintahan yang notabane staf sekretariat daerah sangat terlihat emosional dan tidak mendasar perlu terjadi, apapun alasannya,” ujar, ketua PAN Halbar.
Sebab, lanjut Dasril, alasan transparansi dalam pengelolaan dana kegiatan. Merupakan alasan klasik dari modus kejahatan beranggaran.
“Maka, Bupati sudah semestinya mengevaluasi kabag pemerintahan. Sebab dari beliau lah sehingga membuat para staf telah melakukan mogok kerja,” keluhnya.
Dasril juga menuturkan, begitupun inspektorat, sejauh mana respon bapak Julius Marau dalam menelusuri anggaran 463 juta di tiga kegiatan yang melekat di Bagian Pemerintahan.
“Masyarakat menunggu respon Bupati dan Inspektorat, akan keseriusan mereka untuk menindaklanjuti persoalan yang terjadi. Sehingga, fenomena seperti ini jangan dibiarkan berlarut larut, sebab masyarakat menaruh harapan besar kepada bapak James Uang dalam mendiahai kondisi keuangan daerah. tandasnya.
Penulis : Amri
Editor : Nano