TERNATE, opsinews.com – Meningkatkan mutu pendidikan yang baik dan berkompeten di Kota Ternate, Maluku Utara. Kepala Sekolah wajib memiliki lima kompetensi, yakni kompetensi manajerial, kewirausahaan, sosial, kepribadian, dan kompetensi supervisi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, DR. Muslim Gani kepada Opsinews.com, Senin (21/2) mengatakan, sebetulnya kepala sekolah itu adalah tugas tambahan guru
bahwa tugas pokoknya itu berada di guru dan itu semua kepala sekolah dasar.
“Kepala sekolah harus melaksanakan tugas pokok yaitu mengajar, membimbing, dan membina disampingnya tugas tambahan sebagai kepala sekolah,” jelasnya.
Lima kompetensi ini yang dinilai oleh Dinas Pendidikan dan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah. “Kita tidak serta merta memberhentikan, tetapi ada tahapan pembinaan dan setelah tahap pembinaan kita lihat lagi apakah ada perubahan atau inovasi-inovasi yang dibuat oleh kepala sekolah,” ujarnya.
Sembari menuturkan, harapan peningkatan mutu pendidikan jika kepala sekolah melaksanakan lima kompetensi tadi maka tetap kita masih melakukan tahapan pembinaan.
“Sehingga ada perubahan-perubahan yang ditunjukan dan ada pertimbangan-pertimbangan yang dimasukkan,” tutupnya.
Penulis : Amri Pales
Editor : Nano