MABA, Opsinews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, bakal menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) pada tanggal 14 bulan Maret,selama 3 bulan berjalan tahun 2022.
Sekertaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Ricfat, saat diwawancarai mengatakan, Pembayaran TTP tertunda karena harus ada persetujuan Mendagri dan semua syarat-syarat sudah kita penuhi.
“Nanti pada tanggal 7-8 Maret kita akan lakukan zoom meting dengan pihak Portalak Kemendagri, untuk persetujuan pembayaran TPP yang akan dilaksanakan,” ujar Ricky, Selasa (01/03) di kantor bupati
Kita juga, lanjut Ricky, telah melakukan rapat dengan bagian hukum dan keuangan terkait dengan kesiapan Pemda untuk membayar TTP. “Jadi kita sudah menyepakati bahwa bulan Maret per tanggal 14 akan dibayarkan TTP selama 3 bulan berjalan,” katanya.
Orang nomor tiga di Haltim ini mengatakan, Pembayaran TTP di standarisasi dengan per klas jabatan, “Jadi per Kals jabatan itu diukur golongan dengan beban kerja. Rencananya tanggal 14 bulan berjalan akan dibayarkan tunjangan TTP,” tandasnya.
Kemudian menyagkut dengan pemotongan gaji sebesar Rp 200.000 itu, kata dia, di alihfugsikan ke TTP. “Kasian kalau kita potong gaji mereka Rp 200.000. Makanya dialihkan menjadi TTP, yang tadinya Rp 200.000 maka dialihkan ke TTP menjadi Rp 1.000.000,” tandasnya.
Penulis : Riss
Editor : Nano