JAILOLO, Opsinews.com – Manager PT. Semesta Agrotani Indonesia (SAI), Salbian menilai pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, Riswan H.Kadam keliru.
Sebelumnya Riswan minilai bahwa PT. SAI beroperasi di Halbar tanpa memiliki ijin.
Namun pernyataan tersebut di tuai oleh Manager PT. SAI. Menurut Salbian, PT. SAI yang berlokasi di desa Mutui, Kecamatan Jailolo, Halbar itu memiliki dokumen ijin yang begitu lengkap.
“Jika pak Riswan menilai kami beroperasi di Halbar tanpa ijin, kami juga bisa pertanyakan ijin apa yang tidak dimiliki oleh kami,” tanya, Salbian.
Dia menambahkan, pada saat PT. SAI beroperasi di Halbar, perlu diketahui bahwa PT. SAI sebelumnya adalah CV. Semesta Agrotani Indonesia yang awalnya pengoperasian di Halmahera Barat, dan di percayakan pengurusan kepada saudara Eko yang di mulai dari proses pengadaan dan pembelian tanah kepada masyarakat.
Lahan tersebut tidak dapat diproses sertifikatnya karena masuk dalam kawasan Hutan Produksi konversi ( HPK) sesuai peta kawasan dan sudah di tinjau langsung dari Pihak BPKH Manado, Dinas Kehutanan Propinsi dan selanjutnya diminta kepada pihak perusahaan untuk mengajukan permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan (IPKH) ke pihak BPKH Manado, sehingga dasar itulah pihak perusahaan belum dapat memproses Sertifikat tanah dan otomatis belum bisa dilakukan pembayaran BPHTB ke Daerah.
” Jadi, untuk PT. Semesta Agrotani Indonesia (SAI) sudah dilakukan melalui sistem Online Single Submision (OSS) dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha, (NIB), SIUP Industri Olahan, dan untuk dampak lingkungan sesuai yang dilakukan uji lapangan saat itu oleh pihak Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Barat dan standar produksi olahan, maka hanya di berlakukan penggunaan SPPL,” tandasnya.
“Untuk keterangan izin melalui OSS telah kami kantongi, kalau alasan dari Bapak Riswan bahwa Izin yang tidak kami miliki itu izin apa, ini harus jelas,” tanya dia.
Ia menyampaikan, bahwa PT.SAI sendiri status perusahaan yang sebelumnya berbadan usaha CV dan ketika itu di rubah kembali menjadi PT, sehingga nantinya akan dilakukan update data izin atas nama PT. Karena dari CV ke PT tidak merubah nama perusahaan, melainkan hanya kenaikan status.
“Saat ini pihak perusahaan sementara melakukan kerjasama dengan konsultan lingkungan untuk membuat dokumen UKL-UPL dan pihak konsultan lingkungan dengan Pihak Pemerintah dalam hal ini melalui Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, atas peningkatan kapasitas produksi,” jelasnya.
Selain itu, PT. SAI juga mengajukan penerbitan Izin Pemanfaatan Air Tanah di DPMPTS Propinsi, dan akan melakukan koordinasi sambil menunggu syarat syarat yang nantinya disampakan dari pihak DPMPTSP Provinsi Malut.
“Dari semua tahapan telah dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait, baik itu dari DPMPTSP Kabupaten Halmahera Barat, Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Disperindagkop, BP3D, BPOM, MUI dan Kepala Daerah bahkan pihak pihak lain. Dan ketika itu mereka telah membantu untuk mengarahkan usaha kami,” tandasnya.
Penulis : Tim