OpsiNews – Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara yang berlangsung di Kantor KPU Halmahera Barat, Maluku Utara itu cukup disayangkan atas sikap Kasat Intel Polres Halbar yang diketahui bernama IPDA. La Ode Muhammad Masri dengan perbuatan tak terpuji mengusir wartawan untuk tidak melakukan peliputan hasil pleno Pilkada 2024.
Tindakan kasat Intel itu langsung mengusir wartawan yang berada dalam lokasi Pleno.
Buktinya, Pleno yang dimulai selasa (03/12/2024) tadi, dibuka ketua KPU Halbar M. Babul Syaifudin sekira pukul 14.00 Wit itu Diawali dari Penyampaian form DA I Kecamatan Loloda Tengah.
Dalam pleno berlangsung ada sejumlah wartawan yang melakukan liputan termasuk Samsir Hamajen yang juga selaku Sekretaris Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat sekaligus Plt Sekretaris PWI Maluku Utara dalam pleno rekapitulasi suara berlangsung itu. Kasat Intel Polres Halbar yang berlagak seperti preman komisioner KPU itu langsung mengusir bersama dua temannya.
Padahal menurut Samsir yang juga Wartawan Malut post ini bahwa wartawan telah diperbolehkan KPU dalam melakukan liputan pleno rekapitulasi.
“Kasat Intel Polres Halbar ini langsung main usir wartawan dari lokasi pleno.” ungkap sejumlah wartawan ditemui dilokasi KPU.
Kasat Intel Polres Halbar Ipda Laode Muhamamd Masri dihadapan wartawan yang lakukan peliputan Pleno itu menyebutkan bahwa wartawan tidak dibolehkan melakukan peliputan langsung rekapitulasi kpu.
“Wartawan harus keluar dari arena pleno.” ujar Samsir meniru Perkataan La Ode Masri.
Samsir Hamajen Sekretaris Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat sekaligus Plt Sekretaris PWI Malut ini meminta Kapolda Maluku Utara untuk mencopot kasat Intel Polres Halbar.
Samsir menyebutkan bahwa Kasat Intel dianggap membatasi hak wartawan dalam mengakses informasi soal hajatan negara dalam lima tahun sekali ini.
Menurut Wartawan Biro Halbar ini Tentu dengan mengusir wartawan kasat Intel sudah menciderai kemerdekaan Pers karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Jadi kasat Intel ini gagal dalam memahami tugas pokok wartawan sehingga Kapolda diminta copot dia dari jabatannya dan kemudian dilakukan pembinaan agar memahami tugas dan Kerja-kerja Jurnalis,” jelasnya.**