Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 21 Agu 2026 05:13 WIB ·

Kontraktor Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja Pada Proyek Replacement Pelabuhan Laut Saketa


 Proyek Replacement Pelabuhan Laut Saketa Perbesar

Proyek Replacement Pelabuhan Laut Saketa

OpsiNews – PT.Wijaya Sahabat Nusantara diduga mengerjakan pekerja proyek dengan mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Padahal dalam ketentuan pekerja pada proyek jembatan, laut dan darat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya berpedoman pada regulasi pengadaan barang dan jasa serta standar keselamatan kerja (K3) yang berada pada ketentuan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum atau Kementerian Perhubungan.

Sehingga, hal tersebut dapat sesuai dengan peraturan menteri bidang ketenagakerjaan dan pekerjaan umum untuk mencegah kecelakaan kerja di darat maupun di laut.

Fudin salah satu warga mengatakan bahwa, sudah ada aturan yang mengatur Pengadaan dan Kontrak Kerja Mengikuti aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Dimana hak pekerja, upah minimum regional/sektoral, serta jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) bersifat wajib dalam kontrak vendor atau kontraktor pelaksana. Sehingga jangan jadikan aturan sebagai formalitas demi meraih keuntungan yang besar,” tegas Fudin kepada media ini Kamis, (20/8/2026).

Karena terkait Alat Pelindung Diri (APD), sambung Fudin kontraktor wajib menyediakan perlengkapan keselamatan standar seperti pelampung (Life Jhaket),  untuk pekerja di atas air/laut serta tali pengaman dan helm proyek.

“Yang menjadi sorotan saat ini adalah hal tersebut, karena ini tentunya berkaitan dengan penyelamatan pekerja yang harus di pakai atau gunakan pekerja saat bekerja,” harapnya.

Perlu di ketahui bahwa PT. Wijaya Sahabat Nusantara adalah kontraktor pelaksana dengan nomor kontrak,PL.107/4/1 /UPP.SKT-2026, tanggal kerja mulai 28 Januari 2026, pekerjaan Replacement Fasilitas Pelabuhan Laut Saketa, waktu pelaksana 330 Hari Kalender dengan nilai kontrak Rp. 27,760,041,151. selain itu juga adanya dugaan penggunaan material yang di duga tidak sesuai dengan juknis yang ada.  Tentunya ini menjadi kekwatiran belum waktu penggunaannya jembatan tersebut sudah rusak.**

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halbar Sehat Dan Pemerataan Fasilitas Medis, Bupati Resmikan Empat Puskesmas

20 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Proyek Senilai Rp.3,2 Milyar Tidak Rampung, Warga Saketa Meminta APH Dapat Menindak

19 Agustus 2026 - 01:15 WIB

Berjalan Khidmat, Wakil Bupati Halbar Pimpin Upacara Penurunan Bendera

17 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Peringati Hut RI ke 81 Tahun, Bupati Halbar Bertindak Selaku Irup

17 Agustus 2026 - 06:21 WIB

BKAD Halbar Gelar FGD, Tiga Dokumen Masuk Pengelolaan Dan Perencanaan Anggaran Daerah

11 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Bupati Halbar Satukan Bataka-Tuguis Lewat Deklarasi Damai

11 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Trending di Pemerintahan